Media Humas Polri// Banten
Persidangan perkara pidana Nomor 838/Pid.B/2026/PN Tng. atas nama terdakwa berinisial MS kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (20/8/2026). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi verbalisan dari penyidik Polsek Kresek.
Dalam persidangan tersebut, Tim Kuasa Hukum Terdakwa mempertanyakan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik, khususnya terkait waktu pemeriksaan, kehadiran penasihat hukum pada saat pemeriksaan terdakwa, serta isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Usai persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa, Nana Anggraena, S.H., dari Firma Hukum Nana Anggraena & Partners, menyampaikan adanya perbedaan keterangan antara penyidik di persidangan dengan pengakuan terdakwa.
“Dalam persidangan tadi kami menanyakan mulai dari waktu pemeriksaan sampai dengan proses pembuatan BAP. Dari keterangan penyidik, BAP disebut telah dibuat sesuai prosedur dan penasihat hukum yang ditunjuk disebut mendampingi terdakwa sejak awal hingga akhir pemeriksaan,” ujar Nana.
Namun, menurut Nana, keterangan tersebut bertolak belakang dengan yang disampaikan terdakwa.
“Menurut keterangan terdakwa, BAP dilakukan pada malam hari, bukan siang hari. Isi dalam BAP diduga banyak yang direkayasa. Ada pertanyaan yang tidak disampaikan kepada terdakwa namun dicatat dalam BAP. Penasihat hukum juga baru ditawarkan setelah proses pemeriksaan selesai dan BAP sudah dicetak,” jelasnya.
Nana menegaskan persoalan utamanya bukan sekadar ada atau tidaknya tanda tangan penasihat hukum.
“Jadi persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya tanda tangan penasihat hukum, tetapi kapan penasihat hukum tersebut hadir dan apakah benar pendampingan dilakukan sejak awal pemeriksaan. Kalau memang pemeriksaan sudah dilakukan terlebih dahulu, kemudian setelah BAP selesai baru penasihat hukum dipanggil untuk hadir dan menandatangani, tentu harus dilihat apakah proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” tegas Nana.
Menurutnya, pendampingan hukum bukan semata-mata formalitas tanda tangan pada BAP. Kehadiran penasihat hukum sejak proses pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan hak-hak terdakwa tetap terlindungi selama proses penyidikan.
Meski demikian, Nana menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap perbedaan keterangan tersebut kepada Majelis Hakim.
“Terlepas dari apakah terdapat perbedaan keterangan atau tidak, kami serahkan penilaiannya kepada Majelis Hakim. Kami hanya menyampaikan fakta dan keberatan kami berdasarkan keterangan terdakwa serta apa yang terungkap dalam persidangan,” ujarnya.
Nana juga mengapresiasi kehadiran penyidik Polsek Kresek yang memenuhi panggilan Majelis Hakim untuk memberikan keterangan sebagai saksi verbalisan.
“Kami menghargai penyidik yang hadir dan memberikan keterangan di persidangan. Selanjutnya kami berharap Majelis Hakim dapat menilai seluruh keterangan dan alat bukti secara objektif serta memberikan putusan yang seadil-adilnya,” katanya.
kemudian pada Saat dikonfirmasi awak media usai persidangan, penyidik Pembantu berinisial A enggan memberikan keterangan. Penyidik A justru menyarankan awak media agar konfirmasi langsung ke Polsek Kresek.
“ke kantor aja mba, untuk keterangan lebih lanjutnya”. kata Penyidik inisial A
Dengan selesainya pemeriksaan saksi verbalisan, perkara Nomor 838/Pid.B/2026/PN Tng selanjutnya akan memasuki tahapan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan jadwal persidangan, sidang berikutnya akan digelar pada Selasa, 1 September 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Terdakwa menyatakan akan mempersiapkan pembelaan atau Nota Pembelaan (Pledoi) dengan mencermati seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk persoalan mengenai proses pemeriksaan dan pembuatan BAP yang dipersoalkan dalam sidang verbalisan.
Tim Kuasa Hukum berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.
Narasumber : Firma Hukum Nana Anggraena & Partners.
(TIM & Ridwan Nulhakim)




