1kg Paket Ganja dari Medan Tujuan Maluku Utara Berhasil Digagalkan 

oleh -43 Dilihat

Media Humas Polri//Ambon

Pengiriman sekitar satu kilogram ganja dari Medan, Sumatera Utara, menuju Maluku Utara berhasil digagalkan petugas di Terminal Kargo Bandara Internasional Pattimura Ambon.

Paket narkotika tersebut terdeteksi saat dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray oleh Junior Aviation Security (Avsec), Yoris R. Buranda, di area Terminal Kargo PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS) Cabang Ambon.

Pemeriksaan dilakukan ketika paket tersebut transit di Bandara Pattimura sebelum melanjutkan perjalanan menuju Maluku Utara.

Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dan stakeholder terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan memastikan paket tersebut berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar satu kilogram.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol. Andrias Susanto Nugroho, mengatakan barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Hal itu disampaikan Kapolresta dalam keterangan pers yang berlangsung di area Cargo Bandara Pattimura Ambon, Rabu (2/9/2026).

“Paket tersebut diketahui dikirim dari Medan dan transit di Bandara Pattimura Ambon sebelum dijadwalkan diberangkatkan kembali menuju Maluku Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan, dipastikan berisi ganja seberat sekitar satu kilogram,” ujarnya.

Tidak hanya memeriksa isi paket, petugas juga melakukan pendalaman terhadap identitas serta alamat penerima yang tercantum pada kemasan.

Hasil koordinasi dengan pihak kepolisian di Maluku Utara mengungkap fakta bahwa alamat penerima yang tertera dalam paket tersebut ternyata fiktif.

Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul, tujuan sebenarnya, serta pihak yang berada di balik pengiriman narkotika tersebut.

Kapolresta menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan pentingnya pemeriksaan berlapis terhadap setiap barang yang melalui jalur penerbangan, khususnya jasa pengiriman dan kargo.

Menurutnya, pencegahan peredaran narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pengelola bandar udara, operator kargo, Avsec, hingga stakeholder terkait.

“Di sini memang dibutuhkan kerja sama, baik komunikasi, koordinasi maupun kolaborasi dari berbagai pihak, terutama jasa-jasa titipan atau jasa pengiriman kargo yang masuk ke wilayah Maluku, dalam hal ini Pulau Ambon,” katanya.

Ia meminta pemeriksaan terhadap barang kiriman dilakukan secara optimal dengan memanfaatkan peralatan yang tersedia serta membangun komunikasi intensif antarpihak.

“Dibutuhkan komunikasi yang intens. Jangan sampai barang-barang seperti ini bisa masuk lagi ke Pulau Ambon, khususnya,” tegasnya.

Kapolresta juga mengajak seluruh pihak bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyelundupan narkotika melalui jalur pengiriman barang.

“Mari kita bersama-sama menangkal hal-hal seperti ini, karena ini nantinya akan sangat merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan diamankannya satu kilogram ganja tersebut, aparat berhasil mencegah narkotika beredar lebih luas di masyarakat. Jika satu linting rata-rata menggunakan 0,5 gram ganja, satu kilogram narkotika tersebut berpotensi menjadi sekitar 2.000 linting.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya sinergi lintas sektor dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika melalui jalur udara dan jasa pengiriman barang.

(OngenLeano)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.