Bantahan Jefri Riri Memanas Jangan Tutupi Fakta Dengan Alibi Kepastian Dirut Definitif Tirta Yapono Jadi Sorotan Warga Ambon 

oleh -302 Dilihat

AMBON, MALUKU// MEDIA HUMAS POLRI

Polemik kepastian hukum pengangkatan Direktur Utama definitif Perumda Air Minum Tirta Yapono Kota Ambon kembali memanas. Bantahan Jefry Riry, SH, terhadap informasi mengenai waktu dan status jabatannya saat mengikuti seleksi calon direktur utama kini membuka ruang pertanyaan yang lebih serius: apakah seluruh informasi yang disampaikan kepada publik telah sesuai dengan kronologi dan dokumen resmi?

Di tengah polemik tersebut, masyarakat Kota Ambon membutuhkan kejelasan, bukan pernyataan yang saling bertentangan. Sebab, persoalan jabatan di perusahaan daerah yang berkaitan dengan pelayanan air bersih tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jefry Bantah, Kronologi 2024 dan 2026 Jadi Sorotan

Melalui pesan pada Selasa malam, 27 Oktober 2026, Jefry Riry secara tegas membantah informasi yang menyebut dirinya telah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT Dream Sukses Airindo (DSA) ketika mengikuti seleksi calon Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Yapono.

Jefry menegaskan bahwa dirinya mengikuti seleksi pada 2024, sedangkan jabatan Plt Direktur PT DSA baru diembannya pada 2026.

“Beta selesai seleksi tahun 2024. Saya baru menjabat Plt Direktur PT DSA tahun 2026. Jabatan Plt bukanlah jabatan definitif,” tegas Jefry.

Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam polemik ini. Jika benar demikian, kronologi tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen resmi agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

Jefry juga mempersoalkan penjelasan yang dikaitkan dengan Kabag Hukum Pemkot Ambon. Ia menilai informasi tersebut tidak menggambarkan kronologi yang sebenarnya dan meminta agar persoalan ini dijelaskan secara terbuka.

Tudingan mengenai informasi yang keliru tersebut merupakan pernyataan Jefry yang masih membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait. Karena itu, Pemkot Ambon perlu memberikan tanggapan sekaligus menunjukkan dasar dokumen yang digunakan dalam menjelaskan persoalan tersebut.

Jangan Tutupi Persoalan dengan Berbagai Alibi

Polemik ini tidak seharusnya berubah menjadi pertarungan pernyataan antara individu dan pemerintah. Yang dibutuhkan masyarakat adalah keterbukaan, konsistensi informasi, dan kepastian atas proses administrasi yang telah berjalan.

Jangan sampai perbedaan kronologi dibiarkan tanpa penjelasan, sementara masyarakat terus bertanya-tanya mengenai tindak lanjut hasil seleksi Direktur Utama definitif Perumda Air Minum Tirta Yapono.

Apabila informasi yang disampaikan sebelumnya terbukti tidak sesuai dengan dokumen resmi, koreksi dan penjelasan terbuka perlu dilakukan. Sebaliknya, apabila Pemkot Ambon memiliki dokumen yang mendukung keterangannya, dokumen tersebut patut dijelaskan agar persoalan dapat dinilai secara objektif.

Jangan jadikan jabatan, kewenangan, atau birokrasi sebagai tameng untuk mempertahankan sesuatu yang ternyata tidak sesuai dengan aturan. Setiap keputusan pemerintahan harus dapat diuji melalui dasar hukum, prosedur, dan dokumen administrasi yang jelas.

Kritik publik bukanlah ancaman bagi pemerintahan. Justru, keterbukaan merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Hasil Seleksi dan Kepastian Pelantikan Harus Dijelaskan

Perhatian publik kini tertuju pada tindak lanjut hasil uji kelayakan dan kepatutan (UKK) calon Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Yapono.

Pertanyaan mendasarnya adalah: bagaimana status hasil seleksi tersebut, apa dasar administrasi yang digunakan dalam proses selanjutnya, dan mengapa kepastian pengangkatan direktur utama definitif masih menjadi polemik?

Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi, bukan spekulasi. Pemkot Ambon perlu menjelaskan tahapan yang telah dilalui, persyaratan yang berlaku, serta dasar hukum setiap keputusan yang diambil.

Dokumen yang perlu dicocokkan antara lain hasil UKK tahun 2024, persyaratan seleksi, riwayat jabatan yang dipersoalkan, serta surat keputusan pengangkatan Jefry sebagai Plt Direktur PT DSA pada 2026.

Dengan demikian, masyarakat dapat membedakan fakta administratif, penilaian pribadi, dan tudingan yang masih memerlukan pembuktian.

Masyarakat Ambon Jangan Tutup Mata

Polemik ini menjadi pengingat bahwa persoalan tata kelola perusahaan daerah tidak boleh dipandang sebagai urusan internal pejabat semata. Perumda Air Minum Tirta Yapono berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat, sehingga tata kelolanya harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Warga Kota Ambon berhak mengetahui bagaimana proses pengangkatan pimpinan perusahaan daerah dijalankan, bagaimana hasil seleksi ditindaklanjuti, dan siapa yang bertanggung jawab memberikan penjelasan ketika muncul pertanyaan mengenai kepastian hukumnya.

Kebenaran tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling kuat berbicara. Kebenaran harus diuji melalui fakta, dokumen, dan aturan yang berlaku.

Jika persoalan yang belum terang hari ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan dapat semakin tergerus. Dampaknya bukan hanya dirasakan sekarang, tetapi juga dapat menjadi pelajaran buruk bagi generasi Kota Ambon di masa mendatang.

Pemkot Ambon Dituntut Terbuka, Bukan Saling Melempar Pernyataan

Pemkot Ambon, khususnya pihak yang memberikan penjelasan mengenai status dan kronologi jabatan Jefry Riry, perlu segera menyampaikan klarifikasi resmi. Wali Kota Ambon juga perlu memastikan bahwa proses pengangkatan Direktur Utama definitif Perumda Air Minum Tirta Yapono berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, Jefry Riry perlu membuka dokumen pendukung bantahannya agar seluruh pihak dapat melakukan pemeriksaan secara objektif.

Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari Kabag Hukum Pemkot Ambon maupun Wali Kota Ambon mengenai bantahan terbaru Jefry masih perlu diperoleh. Kronologi dan dokumen yang dipersoalkan juga perlu diverifikasi secara independen.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan polemik yang terus memanjang. Masyarakat membutuhkan jawaban yang terang, proses yang sesuai aturan, serta keputusan yang memiliki dasar hukum yang jelas.

Jangan biarkan pertanyaan publik tenggelam di tengah berbagai pernyataan. Jangan pula mempertahankan informasi yang belum teruji seolah-olah sudah menjadi kebenaran. Ambon membutuhkan pemerintahan yang berani menjelaskan fakta, mengoreksi kekeliruan, dan memastikan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, menutupi persoalan bukanlah jalan keluar. Keterbukaan dan kepastian hukumlah yang menjadi dasar untuk menjaga kepercayaan masyarakat Kota Ambon.

OngenLeano


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.