Media Humas Polri // Jakarta
Praktik perjudian berkedok undian kerbau Toraja kian terang-terangan di media sosial. Akun TikTok @JOSS GROUP dengan leluasa menggelar apa yang disebut “UNDIAN KERBAU BONGA PART 4 (JOSS GROUP)” yang diduga kuat adalah praktik judi slot kerbau.
Berdasarkan tangkapan layar yang beredar, akun tersebut secara vulgar memajang daftar hadiah uang tunai berjenjang:
JUARA 1 : KERBAU BONGA
JUARA 2 : 10 JT
JUARA 3 : 5 JT
JUARA 4 : 2 JT
JUARA 5 : 1 JT
JUARA 6-10 : 400K
Yang lebih mencolok, tertera tulisan: “NOMOR TERBANYAK : 2 JT, 400K/KURSI. MAIN 560 KURSI (400/560)”. Ini adalah pola klasik judi nomor / arisan slot.
Jika dihitung, 1 kursi dihargai Rp 400 ribu dikali 560 kursi, maka omzet dalam satu putaran undian ini saja mencapai Rp 224 JUTA. Dengan iming-iming hadiah utama Kerbau Bonga yang di Toraja harganya bisa ratusan juta, pelaku memancing warga untuk berjudi.
Modus ini sangat meresahkan. Kerbau Bonga yang merupakan ikon budaya Toraja, Sulawesi Selatan, yang seharusnya dijaga kelestariannya dan bernilai sakral, kini dijadikan alat untuk praktik perjudian online.
Praktik ini diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan UU ITE Pasal 27 ayat 2 tentang distribusi muatan perjudian online, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, akun @JOSS GROUP terpantau masih aktif dan videonya telah mendapatkan puluhan like. Aparat Penegak Hukum, Polda Sulsel dan Kominfo RI didesak segera bertindak menutup akun tersebut dan menangkap bandar di belakangnya.
Jangan biarkan TikTok menjadi lapak judi baru dengan memanfaatkan budaya Toraja.
(yohanis)











