Dari Hunuth Hingga Patahuwe Mengapa Pembakaran Rumah Terus Berulang

oleh -160 Dilihat

Media Humas Polri//Ambon

Rentetan konflik yang berujung pada pembakaran rumah kembali menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat Maluku,minggu 13 September 2026.

Dari kasus Hunuth di Kota Ambon hingga bentrokan warga Desa Patahuwe dan Lisabata di Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, masyarakat kembali dihadapkan pada persoalan yang sama: konflik meningkat, rumah warga terbakar, masyarakat terdampak, lalu aparat melakukan pengamanan dan seruan perdamaian kembali dikedepankan.

Pertanyaannya, apakah pola seperti ini akan terus berulang?

Peristiwa Patahuwe–Lisabata pada 11 September 2026 bahkan kembali memperlihatkan betapa cepat konflik sosial dapat berkembang menjadi kekerasan dan pembakaran rumah. Aparat telah melakukan penyekatan untuk mencegah kedua kelompok kembali bertemu.

Di sisi lain, pengalaman kasus Hunuth menunjukkan bahwa proses hukum sebenarnya dapat berjalan. Polda Maluku sebelumnya menetapkan tersangka dalam kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warga, melakukan pemeriksaan puluhan saksi, dan kemudian menangkap salah satu tersangka yang masuk DPO di Jakarta.

Namun, persoalan yang lebih besar bukan hanya berapa orang yang ditangkap.

Masyarakat berhak mengetahui: siapa aktor utama di balik konflik, siapa yang memprovokasi, siapa yang menggerakkan massa, dan siapa yang mengambil keuntungan dari situasi tersebut?

Sebab, jika setiap konflik hanya berakhir dengan imbauan agar masyarakat berdamai, sementara akar persoalan dan aktor yang menyebabkan kekerasan tidak dibongkar secara tuntas, maka kata “damai” berpotensi hanya menjadi penutup sementara, bukan solusi permanen.

Apakah Damai Menjadi Tameng?

Perdamaian tentu penting. Tidak ada masyarakat yang menginginkan konflik berkepanjangan.

Tetapi perdamaian tidak boleh dimaknai sebagai penghentian proses hukum.

Damai dan penegakan hukum seharusnya berjalan beriringan.

Korban harus mendapatkan perlindungan. Rumah yang terbakar harus dipulihkan. Masyarakat harus dijamin keamanannya. Namun mereka yang terbukti melakukan pembakaran, pengrusakan, provokasi atau kekerasan juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Jika tidak, muncul pertanyaan yang jauh lebih serius:

Apakah pembakaran rumah akan menjadi agenda rutin setiap kali konflik pecah di Maluku?

Dan jika jawabannya tidak, maka pemerintah bersama aparat keamanan harus menunjukkan langkah nyata untuk memutus siklus tersebut.

Bukan hanya setelah rumah terbakar.

Bukan hanya setelah warga mengungsi.

Bukan hanya setelah massa berhadapan.

Tetapi sejak tanda-tanda konflik mulai muncul.

Pertanyaan untuk Aparat dan Pemerintah

1. Siapa aktor utama di balik setiap konflik yang berujung pembakaran rumah?

2. Apakah seluruh pelaku lapangan telah diidentifikasi?

3. Apakah ada pihak yang diduga menjadi provokator atau penggerak massa?

4. Apakah kasus-kasus pembakaran sebelumnya benar-benar dituntaskan sampai ke aktor intelektualnya?

5. Berapa banyak perkara pembakaran rumah di Maluku yang telah menghasilkan putusan hukum?

6. Apakah pola penanganan konflik selama ini terlalu menekankan perdamaian, tetapi kurang memberikan efek jera?

7. Bagaimana pemerintah memastikan masyarakat tidak menjadi korban berulang?

8. Apa strategi konkret untuk memutus siklus konflik–pembakaran–pengungsian–perdamaian–lalu konflik kembali?

Maluku tidak membutuhkan perdamaian yang hanya terdengar setelah rumah warga terbakar. Maluku membutuhkan perdamaian yang dibangun bersama keadilan, kepastian hukum dan perlindungan nyata terhadap masyarakat.

(OngenLeano)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.