Dari Makassar ke Ambon Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian Resmi Ditahan di Rutan Polda Maluku

oleh -125 Dilihat

Ambon //Media Humas Polri

Komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap dugaan tindak pidana di ruang digital terus diperkuat. Seorang perempuan berinisial ALL alias A, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan, ras, atau etnis melalui media sosial yang sempat viral dan menjadi perhatian warganet, kini resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku.

Tersangka tiba di Ambon dari Makassar pada Minggu, 23 Agustus 2026, setelah dijemput dan dikawal langsung oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Rivaldy Said, S.H., M.H. bersama tim.

Setibanya di Ambon, tersangka langsung dibawa dan ditempatkan di Rutan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Agustus 2026 sampai dengan 10 September 2026, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah konten yang diduga memuat ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan, ras, atau etnis beredar luas dan viral di media sosial. Perkembangan kasus itu kemudian mendapat perhatian masyarakat, khususnya pengguna media sosial, hingga akhirnya ditangani melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Kepulauan Tanimbar.Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Rivaldy Said, S.H., M.H., mengatakan penetapan ALL alias A sebagai tersangka dilakukan bukan semata-mata karena kasus tersebut menjadi viral, melainkan setelah penyidik melakukan serangkaian proses hukum dan mengantongi kecukupan alat bukti.

“Perkara ini kami tangani secara profesional dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, saksi ahli, penyitaan barang bukti hingga pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Setelah seluruh proses tersebut dan berdasarkan hasil gelar perkara, status terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Rivaldy.

Menurutnya, penanganan perkara tetap dilakukan secara objektif dan profesional dengan mengedepankan pembuktian. “Viral atau tidaknya suatu peristiwa bukan dasar penetapan seseorang sebagai tersangka. Setiap proses yang kami lakukan tetap berdasarkan fakta hukum dan kecukupan alat bukti,” tegasnya.

Kasus tersebut berawal dari dugaan aktivitas tersangka di media sosial yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, ras, atau etnis. Konten tersebut kemudian beredar luas di ruang digital dan menjadi perhatian publik. Dugaan tindak pidana diketahui terjadi dalam rentang waktu Juli hingga Agustus 2026.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait perbuatan setiap orang yang di muka umum melakukan ujaran kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan berdasarkan ras atau etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H. menegaskan, perhatian publik terhadap kasus yang sempat viral tersebut harus dijawab dengan proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.

“Setiap laporan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk yang mendapat perhatian luas di media sosial, tentu kami tindak lanjuti sesuai mekanisme hukum. Namun kami tegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara tetap mengedepankan profesionalisme, objektivitas, kecukupan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kapolres.

Ia menekankan, penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan ruang digital merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan mencegah berkembangnya konten yang berpotensi memicu kebencian, konflik maupun perpecahan di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K. mengatakan, kasus yang sempat viral tersebut menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat bahwa ruang digital bukanlah ruang tanpa hukum.

“Perkembangan sebuah konten hingga menjadi viral menunjukkan betapa cepat informasi menyebar di ruang digital. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat agar semakin bijak, cerdas dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Setiap unggahan, komentar maupun konten yang disebarkan harus dipertimbangkan dampaknya dan tidak boleh mengandung unsur kebencian, penghinaan maupun provokasi,” ujar Rositah.

Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara, namun pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum serta menghormati hak dan martabat orang lain.

“Polda Maluku mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jejak digital memiliki konsekuensi hukum. Kebebasan berekspresi harus selalu disertai tanggung jawab,” pungkasnya.

Polres Kepulauan Tanimbar bersama Polda Maluku memastikan seluruh tahapan penanganan perkara terhadap tersangka ALL alias A akan terus dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung.

(OngenLeano)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.