Delapan Orang Sindikat Pencurian Ban Milik PT GPM Diamankan Polisi 

oleh -49 Dilihat

Lampung Tengah //Media Humas Polri

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian ban yang terjadi di Workshop Tyre Repair PT Gula Putih Mataram ( GPM ) di Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah pada Kamis (27/8/26).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, S.H., M.M menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan adanya kehilangan ban yang terjadi secara berulang di area workshop.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram langsung melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV dan mengumpulkan sejumlah informasi di lapangan.

Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan enam pelaku utama.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, anggota berhasil mengidentifikasi para pelaku utama. Setelah dilakukan pengembangan, keenam pelaku berhasil diamankan Tim Tekab 308,” kata AKP Junaidi, Minggu (30/8/26).

Adapun enam pelaku utama yang telah diamankan masing-masing :

– HS (37), warga Gayabaru II Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah

– RD (25), warga Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang

– FI (34), warga Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

– BG (28), warga Ngadi Mulyo, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji

– NK (36), warga Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur

– AR (21), warga Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah

“Para pelaku utama ini diketahui bekerja di PT GPM dengan tugas yang berbeda, di antaranya sebagai sopir,” imbuhnya.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, Tim Tekab 308 presisi Polsek Seputih Mataram turut mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai penadah.

Keduanya yakni L (42), warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, dan SY (28), warga Marya Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu empat hari berbeda.

Aksi pertama terjadi pada 22 Agustus 2026 sekira pukul 13.50 WIB. Para pelaku mengambil dua ban luar beserta dua ban dalam.

Selanjutnya, aksi pencurian kembali dilakukan pada hari kedua dan ketiga dengan modus serupa.

Pada hari keempat, para pelaku kembali beraksi dengan mengambil tiga ban luar.

Seluruh aksi tersebut dilakukan secara berulang hingga mengakibatkan sejumlah ban di lokasi hilang.

“Total sebanyak 15 unit ban berhasil dicuri. Akibat kejadian tersebut, PT GPM mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 30 juta,” ungkapnya.

Dari kasus tersebut, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Dyna warna putih-biru nomor polisi B 9225 PRO, 2 ban luar merek Swallow, 2 ban dalam merek Ascendo, serta 2 unit maset atau selendang ban.

Kapolsek menambahkan, pihaknya saat ini masih memburu dua pelaku utama lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni IM dan EK.

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus ini. Terhadap dua pelaku yang masih DPO, anggota masih melakukan pengejaran,” tegas AKP Junaidi.

Atas perbuatannya, enam pelaku utama dijerat dengan pasal 448 atau 486 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau penggelapan.

Sementara, dua orang penadah dijerat dengan pasal 591 KUHP.

( Roz, Ton )


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.