Dialog Publik Polda Maluku Polri Ombudsman Akademisi dan Kemenkumham Perkuat Komitmen Pengamanan Unjuk Rasa Berbasis HAM

oleh -22 Dilihat

Media Humas Polri//Maluku

Polda Maluku – Polda Maluku memperkuat komitmen untuk mewujudkan pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum yang profesional, humanis, dan berbasis hak asasi manusia (HAM). Komitmen tersebut ditegaskan melalui Dialog Publik Interaktif “Aspirasi Maluku” yang mempertemukan unsur Polri, Ombudsman RI, Kementerian Hukum, dan kalangan akademisi guna menyamakan perspektif dalam implementasi standar HAM pada pengamanan unjuk rasa sebagai bagian dari penguatan demokrasi dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Kegiatan yang diselenggarakan Bidang Humas Polda Maluku bekerja sama dengan RRI Ambon di Studio Pro 1 RRI Ambon, Rabu (29/7/2026), mengangkat tema “Implementasi Standar dan Prinsip HAM dalam Penanganan Aksi Penyampaian Pendapat di Muka Umum/Unjuk Rasa/Demo oleh Aparat Penegak Hukum/Polri.”

Dialog menghadirkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol. Andrias S. Nugroho, S.I.K., M.H., Pimpinan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Dr. Hasan Slamat, S.H., M.H., Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Maluku La Margono, S.H., M.H., serta Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura Dr. Revency V. Rugebregt, S.H., M.H.

Kegiatan ini menjadi forum strategis yang menegaskan bahwa perlindungan hak menyampaikan pendapat, penghormatan terhadap hak masyarakat luas, dan profesionalisme aparat penegak hukum merupakan tiga pilar utama dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia.

Dalam dialog tersebut, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol. Andrias S. Nugroho menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang sehingga Polri memiliki kewajiban memberikan pelayanan, pengamanan, dan perlindungan terhadap setiap aksi penyampaian aspirasi masyarakat.

Namun demikian, menurutnya, pelaksanaan hak tersebut juga harus menghormati hak masyarakat lain untuk beraktivitas, memperoleh pelayanan publik, beribadah, mendapatkan layanan kesehatan, maupun menggunakan fasilitas umum.

“Pada prinsipnya Polri tidak pernah melarang masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Justru tugas kami adalah mengawal dan mengamankan agar hak tersebut dapat terlaksana dengan aman, tertib, serta tidak mengganggu hak masyarakat lainnya. Pengamanan yang kami lakukan merupakan bentuk perlindungan terhadap seluruh warga negara,” tegas Kombes Pol. Andrias S. Nugroho.

Ia menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan pengamanan, kepolisian selalu mengedepankan komunikasi dengan koordinator aksi guna memetakan jumlah massa, tuntutan, lokasi kegiatan, hingga potensi kerawanan sehingga pola pengamanan dapat disusun secara tepat, terukur, dan sesuai situasi di lapangan.

Kapolresta juga menjelaskan bahwa setiap personel Polri dibekali standar operasional prosedur (SOP) yang mengedepankan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Menurutnya, tindakan kepolisian secara tegas dan terukur hanya dilakukan apabila situasi berkembang menjadi anarkis serta membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.

Ia turut meluruskan persepsi publik mengenai keberadaan personel berpakaian sipil dalam pengamanan aksi unjuk rasa.

“Personel berpakaian sipil memiliki tugas sesuai SOP untuk melakukan deteksi dini, identifikasi potensi gangguan keamanan, serta mengantisipasi adanya penyusup yang berupaya memprovokasi massa. Kehadiran mereka bukan untuk melakukan provokasi, melainkan bagian dari sistem pengamanan agar aksi tetap berjalan aman,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut Pimpinan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Dr. Hasan Slamat menegaskan bahwa demokrasi yang sehat harus mampu menjamin keseimbangan antara hak demonstran dengan hak masyarakat yang tidak terlibat dalam aksi.

Menurutnya, penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional, namun pelaksanaannya tidak boleh mengganggu pelayanan publik, rumah sakit, rumah ibadah, sekolah, maupun aktivitas masyarakat lainnya.

Ia juga menegaskan Ombudsman akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik, termasuk proses pengamanan aksi unjuk rasa agar tetap sesuai prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik dan penghormatan terhadap HAM.

Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura Dr. Revency V. Rugebregt mengatakan keberhasilan demokrasi tidak hanya ditentukan oleh kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi juga oleh tingkat kesadaran hukum masyarakat.

Ia menilai penyampaian pemberitahuan kepada kepolisian sebelum pelaksanaan aksi merupakan mekanisme penting agar negara dapat memberikan perlindungan dan pengamanan secara optimal.

Selain itu, ia mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial terkait aksi demonstrasi.

Menurutnya, potongan video yang tidak utuh maupun informasi yang belum terverifikasi sering kali memicu disinformasi dan memperbesar potensi konflik di ruang publik.

Sedangkan menurut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Maluku La Margono, menegaskan bahwa setiap hak warga negara selalu diikuti kewajiban untuk menghormati hak orang lain.

Karena itu, aksi penyampaian pendapat harus dilaksanakan secara tertib, damai, serta tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat lainnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan penyelenggaraan dialog publik merupakan bagian dari strategi komunikasi publik Polri untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai implementasi prinsip HAM dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya pengamanan aksi penyampaian pendapat.

“Polda Maluku berkomitmen mengedepankan pengamanan aksi penyampaian pendapat yang profesional, humanis, transparan, dan berlandaskan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Melalui dialog publik ini kami ingin membangun pemahaman bersama bahwa Polri hadir untuk melindungi hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, sekaligus menjamin hak masyarakat lainnya agar tetap dapat beraktivitas secara aman dan tertib,” ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Menurutnya, tantangan pengamanan aksi unjuk rasa saat ini tidak hanya berada di lapangan, tetapi juga di ruang digital, di mana disinformasi dan potongan informasi yang tidak utuh berpotensi membentuk opini yang keliru.

“Kolaborasi antara Polri, Ombudsman, Kementerian Hukum, akademisi, media, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam membangun demokrasi yang sehat. Dialog seperti ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap pelaksanaan pengamanan unjuk rasa berlangsung sesuai hukum, menghormati HAM, dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.

Perkuat Demokrasi dan Kepercayaan Publik

Dialog Publik “Aspirasi Maluku” menjadi ruang kolaboratif yang memperlihatkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat kualitas demokrasi Indonesia melalui implementasi prinsip HAM yang konsisten dalam pengamanan aksi unjuk rasa.

Melalui sinergi Polri, Ombudsman, Kementerian Hukum, akademisi, media, dan masyarakat, Polda Maluku berharap budaya penyampaian aspirasi yang tertib, damai, dan bertanggung jawab semakin menguat, sehingga demokrasi dapat berjalan seiring dengan terpeliharanya keamanan, ketertiban, serta perlindungan hak setiap warga negara.

(OngenLeano)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.