Media Humas Polri//Ambon
Ambon, Media Humas Polri-Immanuel Birahi alias Mani, 23 tahun, DPO tahanan Lapas Kelas IIA Ambon akhirnya berhasil diamankan, Kamis dini hari (27/8/2026). Penangkapan dilakukan di wilayah Teluk Ambon.
Selama 3 hari buron, keberadaan pelaku sempat membuat resah warga di Gatik, Galala, dan Hative Kecil. Aktivitas anak sekolah dan masyarakat di tiga wilayah tersebut sempat terganggu akibat adanya penyisiran.
Kabur Dengan Kain Sarung
Pelaku diketahui kabur dari Lapas Kelas IIA Ambon pada Senin (24/8/2026). Ia melarikan diri dengan cara memanjat tembok pembatas menggunakan kain sarung yang disambung.
Immanuel merupakan tahanan kasus pembunuhan yang sebelumnya ditahan di Lapas Kelas IIA Ambon.
Ditangkap Tanpa Perlawanan
Proses pengejaran dilakukan secara intensif selama 3 hari di sejumlah titik yang diduga menjadi persembunyian pelaku.
Kamis dini hari, DPO tersebut akhirnya ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan di wilayah hukum Teluk Ambon.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Lapas Kelas IIA Ambon, Jefry R. Persulessy, membenarkan bahwa yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Teluk Ambon.
Warga Kembali Beraktivitas Normal
Dengan ditangkapnya pelaku, situasi di Gatik, Galala, dan Hative Kecil kini berangsur normal. Aktivitas sekolah dan warga yang sempat terganggu sudah kembali seperti biasa.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
(OngenLeano)










