Dua Tersangka Dibekukn Polisi Ungkap Kasus Pencurian 18 HP dan MacBook di Gudang PT Solusi Intira Sejahtera

oleh -23 Dilihat

Ambon ,Maluku// Media Humas Polri

Kepolisian mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gudang penyimpanan barang milik PT Solusi Intira Sejahtera, Jalan Rijali, Kelurahan/Desa Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial NN (25), perempuan, dan ST (29), laki-laki.

Kasus pencurian tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/198/IX/2026/SPKT/SEK SIRIMAU/RESTA AMBON/MALUKU, tertanggal 13 September 2026.

Berdasarkan rilis pengungkapan perkara yang diterima media, aksi pencurian diduga terjadi pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIT, di dalam gudang penyimpanan barang PT Solusi Intira Sejahtera.

Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti tersebut antara lain 18 unit handphone, satu unit MacBook Air M1 warna silver, serta empat buah tas.

Belasan handphone yang diamankan terdiri dari berbagai merek dan tipe, di antaranya iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 17 Pro Max, Samsung A57, Samsung A55, Vivo Y31d Pro, Vivo Y11d, Vivo Y29, Oppo A5 Pro, Oppo A6 X, Redmi 15 dan Realme C85.

Selain perangkat elektronik, polisi juga mengamankan satu tas ransel merek Kalibre warna hitam, dua tas tote bag warna hitam masing-masing bertuliskan “Sunny Side Up” dan “iBox”, serta satu tas tote bag warna kuning bertuliskan “Big Star”.

Kedua tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Tersangka laki-laki ditahan di Rutan Polsek Sirimau, sementara tersangka perempuan ditahan di Rutan KPYS.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing tertanggal 15 dan 16 September 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 479 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 476 KUHP, Jo Pasal 20 huruf c KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta turut serta melakukan perbuatan pidana.

Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua tersangka serta melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

OngenLeano


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.