Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa SMA Negeri 25 Halmahera Selatan Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan 

oleh -11 Dilihat

Media Humas Polri//HALMAHERA SELATAN, MALUKU UTARA

Dugaan tindakan kekerasan fisik terhadap seorang siswa di SMA Negeri 25 Halmahera Selatan menjadi perhatian dan memunculkan keprihatinan. Seorang siswa berinisial Rif dilaporkan mengalami memar pada bagian wajah dan betis setelah diduga dipukul menggunakan rotan oleh seorang oknum guru karena terlambat masuk sekolah.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin (19/10/2026) tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang berwenang.

Berdasarkan informasi yang diterima, korban diduga mengalami memar kebiruan pada pipi kanan serta luka gores dan memar pada betis kiri. Foto kondisi korban juga disebut telah beredar dan menjadi perhatian sejumlah wali murid.

Salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai, kedisiplinan di lingkungan pendidikan harus tetap mengedepankan pendekatan yang mendidik, bukan kekerasan fisik

“Kalau memang terlambat, silakan diberikan sanksi yang mendidik. Bisa melalui pembinaan, membersihkan halaman sekolah, atau dipanggil ke guru Bimbingan Konseling (BK). Jangan sampai ada tindakan yang justru melukai fisik dan mental anak,” ujarnya, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi peserta didik untuk menimba ilmu, membentuk karakter, serta mengembangkan potensi diri. Karena itu, setiap bentuk dugaan kekerasan perlu ditangani secara serius dan objektif.

DINAS PENDIDIKAN DIMINTA SEGERA MELAKUKAN INVESTIGASI

Menyikapi dugaan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan diharapkan segera melakukan penelusuran terhadap peristiwa yang dilaporkan.

Pemeriksaan perlu dilakukan dengan meminta keterangan korban, orang tua, guru yang bersangkutan, pihak sekolah, serta saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut. Langkah ini penting agar fakta peristiwa dapat terungkap secara utuh dan penanganan dilakukan secara adil.

Apabila dugaan kekerasan terbukti, pihak berwenang diharapkan menjatuhkan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas, termasuk memastikan kondisi fisik dan psikologisnya serta mencegah intimidasi selama proses penanganan berlangsung.

Keluarga korban, berdasarkan informasi yang diterima, telah membawa korban untuk menjalani pemeriksaan medis di puskesmas terdekat dan berencana melaporkan kejadian tersebut secara resmi.

SEKOLAH HARUS MENJADI RUANG AMAN BAGI SISWA

Dugaan kasus ini kembali mengingatkan pentingnya penerapan disiplin yang mengedepankan pembinaan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan menjadi salah satu rujukan dalam upaya mencegah serta menangani kekerasan di sekolah. Penerapan ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan aturan yang berlaku saat penanganan kasus dilakukan.

Publik berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan tidak mengabaikan informasi ini, melainkan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan kebenaran laporan dan menjamin keamanan seluruh peserta didik.

Hingga berita ini disusun, klarifikasi resmi dari pihak SMA Negeri 25 Halmahera Selatan maupun guru yang dilaporkan belum diperoleh. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak sekolah, guru yang bersangkutan, dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan serta hak jawab sesuai ketentuan pers.

By:OngenLeano

Reporter: Anak Desa

Editor: Is


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.