Fakta baru Peredaran dan pengendalian Narkoba jenis sabu di dalam Lapas Kelas IIA Banyuwangi ?  Inilah fakta yang sebenarnya

oleh -78 Dilihat

Fakta baru Peredaran dan pengendalian Narkoba jenis sabu di dalam Lapas Kelas IIA Banyuwangi ?  Inilah fakta yang sebenarnya

Media humas Polri, Banyuwangi Jawa timur // Melanjutkan Pemberitaan yang sudah ramai di Media Online terkait Peredaran serta pengendalian Narkotika jenis sabu di dalam lapas awak media menemukan Fakta baru,

Peredaran narkoba di kabupaten Banyuwangi di kendalikan oleh para penghuni lapas, mereka sudah di lengkapi dengan Telepon Whatsap dan di luar lapas para kurir menebar ranjau dan sher titik koordinat melalui google maps,

Jaringan Peredaran yang di kendalikan oleh para penghuni lapas ternyata sudah bukan rahasia umum sudah menyebar di kalangan para Pelaku dan pencandu narkoba,

Sampai sampai di buat ajang, dari beberapa keterangan Sumber yang kami dapatkan mengungkapkan ” Lapas sering Di datangi Oleh orang Polda unit Narkoba mas” sering 86 di dalam lapas lumayan mas besar rupiah nya saya tau semua nya , kalau ada orang Polda unit Narkoba ke lapas slalu ketemu sama pak Anam mas karna dia yang ada power di lapas” ungkap sumber yang tidak mau di sebutkan namanya

Masih dari Sumber ” Sudah gak ke hitung mas 86 di dalam lapas sebener nya permainan itu sudah paham petugas Lapas”

Dari beberapa Informasi yang kami dapatkan bahwa keterlibatan Pak Anam mempunyai kewenangan dalam menangani masalah apa bila ada tangkapan yang arah nya ke lapas pak Anam lah yang slalu menyelesaikan dengan cara bayar damai dalam istilah nya besar kisaran dari 20 JT sampai ratusan juta,

Padahal jelas Apabila seseorang warga binaan atau penghuni Lembaga Pemasyarakatan tersangkut kasus baru seperti mengedarkan narkoba dari dalam penjara ia akan menghadapi sanksi ganda yang sangat berat.
1. Sanksi pidana baru ( Hukuman Pidana)
a. Jeratan undang undang narkoba
b. Akumulasi Penjara ( Hukuman Berlapis)
2. Sanksi disiplin Lapas ( Hukuman administrasi )
a. Pencatatan di register F
b. Kehilangan seluruh hak remisi dan hak istimewa
C. Sanksi isolasi
3. Pemindahan Ke lapas beresiko tinggi ( High/Risk/Super maxsimum scurity)

Dari semua itu tidak pernah di lakukan oleh lapas Banyuwangi kelasa IIA . Semua nya seperti sudah di susun dan di mainkan oleh oknum lapas salah satunya oleh oknum lapas PAK ANAM yang sudah berkali kali melakukan pelanggaran , melakukan persengkongkolan melawan hukum menutupi peredaran jaringan narkotika terbesar di Banyuwangi ungkap sumber.
Tim Satgasus
Bersambung


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.