Fungsi Pengawasan DPRD Dipertanyakan Plt Dirut Tirta Yapono 2 Tahun Jadi Sorotan

oleh -200 Dilihat

Ambon Maluku// Media Humas Polri

Pernyataan Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw, SE, yang menyebut pihaknya masih fokus memantau pembangunan air bersih oleh Perumdam Tirta Yapono, memunculkan pertanyaan besar soal fungsi pengawasan legislatif.

Di tengah keluhan warga soal distribusi air bersih yang terganggu di musim kemarau, publik menilai pengawasan tidak bisa hanya berhenti pada proyek fisik. Pengawasan harus mencakup kinerja manajemen, transparansi anggaran, dan kepastian kepemimpinan perusahaan daerah,jumat 23 Oktober 2026.

Laturiuw sebelumnya menyatakan Komisi II belum sampai pada tahap evaluasi penggunaan anggaran Tirta Yapono tahun 2026. Fokus saat ini masih melihat sejauh mana pembangunan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Pernyataan itu menjadi perhatian. Sebab, pembangunan dan penggunaan anggaran semestinya berjalan seiring dengan evaluasi kinerja dan tata kelola.

Publik berhak tahu, apakah anggaran yang dipakai sebanding dengan pelayanan yang dirasakan pelanggan. Bukan hanya berapa banyak pembangunan, tapi sejauh mana manfaatnya dirasakan.

Sorotan paling tajam mengarah pada status Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama, Piter Saimima, yang sudah menjabat selama 2 tahun.

Sesuai Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, jabatan Plt dibatasi maksimal 6 bulan. Jika diperpanjang, harus ada dasar hukum yang jelas. Bertahan hingga 2 tahun dinilai janggal dan berpotensi menabrak aturan.

Ketika ditanya soal ini, Laturiuw menyebut status Plt belum menjadi fokus utama Komisi II.

Sikap itu menimbulkan tanda tanya baru. Bukankah kepastian jabatan pimpinan berkaitan langsung dengan pengambilan keputusan strategis dan pertanggungjawaban pengelolaan BUMD?

Publik menegaskan, secara hukum wewenang Plt sangat terbatas. Plt tidak boleh mengambil keputusan strategis yang bersifat permanen.

Namun selama 2 tahun, Plt Dirut diduga menjalankan fungsi penuh seperti direktur definitif, mulai dari:

1. Pengelolaan anggaran operasional, pengadaan, dan belanja pegawai.

2. Mutasi dan pengangkatan pegawai.

3. Kerja sama dengan pihak ketiga.

Jika masa jabatan Plt sudah kedaluwarsa, maka kebijakan tersebut berpotensi cacat hukum dan menjadi temuan kerugian negara oleh BPK/BPKP.

Seleksi Habiskan Uang Negara, Hasilnya Tak Dilantik.

Kejanggalan makin besar karena proses seleksi dan uji kompetensi Direktur Definitif sudah selesai dilakukan dan dibiayai uang negara. Hasilnya sudah ada, namun hingga kini tak kunjung dilantik.

“Jika seleksi sudah selesai, kenapa Plt masih dipertahankan? Ada apa ini ?” ujar warga Tomas.

Berdasarkan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, tata kelola keuangan harus transparan, akuntabel, dipimpin pejabat definitif, dan diaudit independen.

Publik kini mendesak dua hal:

Pertama, Komisi II DPRD Kota Ambon tidak hanya memantau proyek, tapi juga meminta penjelasan realisasi anggaran 2026, capaian pelayanan, dan dasar hukum kepemimpinan Plt.

Kedua, Walikota Ambon harus segera memberi kejelasan dasar hukum perpanjangan Plt dan segera melantik direktur definitif hasil seleksi.

Masyarakat menunggu jawaban, bukan sekadar pemantauan. Air bersih adalah kebutuhan dasar, yang harus dikelola dengan anggaran transparan dan pimpinan yang sah secara hukum.

(Ongen)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.