Guru SMP di Ambon Klaim Jadi Korban Dugaan Penipuan Uang Lebih dari Rp100 Juta Belum Dikembalikan

oleh -80 Dilihat

Media Humas Polri // Maluku

Ambon – Seorang guru SMP di Kota Ambon berinisial DL mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Polda Maluku berinisial ZO. Korban mengklaim telah meminjamkan uang secara bertahap dengan total mencapai lebih dari Rp100 juta, namun hingga kini dana tersebut belum dikembalikan,18 Juli 2026.

Menurut pengakuan DL, pinjaman pertama diberikan pada 30 November 2024. Setelah itu, terlapor kembali beberapa kali meminta pinjaman hingga total dana yang dipinjam mencapai lebih dari Rp100 juta.

Korban mengatakan, setiap kali meminta pinjaman, terlapor menyampaikan berbagai alasan, di antaranya sedang menjual tanah yang disebut bernilai miliaran rupiah, menunggu bantuan dari seorang senior, hingga berjanji akan melunasi seluruh utang setelah seorang calon anggota Polri yang dibantunya dinyatakan lulus seleksi. Namun, menurut DL, seluruh janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Karena merasa tidak mendapat kepastian, korban mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke Propam Polda Maluku. Ia juga mengaku telah berulang kali menghubungi terlapor melalui telepon maupun pesan singkat, namun tidak memperoleh respons.

Selain itu, korban mengklaim sempat dimintai sejumlah uang oleh seseorang yang mengaku berasal dari Propam dengan alasan untuk biaya administrasi dan pencetakan berkas laporan. Namun, klaim tersebut belum dapat dikonfirmasi kebenarannya.

DL berharap Kapolda Maluku dapat memberikan perhatian serius terhadap laporannya.

“Saya berharap Bapak Kapolda Maluku dapat mengambil langkah tegas terhadap anak buahnya. Jangan sampai masyarakat yang berniat membantu dengan meminjamkan uang justru menjadi korban dan merasa ditipu. Saya hanya meminta hak saya dikembalikan,” ujar DL.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan maupun Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi di atas masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.(Ongenleano)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.