Media Humas Polri // Jakarta
Praktik perjudian sabung ayam yang dikenal masyarakat Toraja dengan istilah “Pamakaren” kembali marak terjadi di wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Kali ini, aktivitas yang meresahkan warga tersebut terpantau terjadi di Lembang Tokesan. Dalam foto dan video yang beredar di masyarakat, terlihat puluhan orang berkumpul di sebuah lahan kosong membentuk lingkaran arena. Beberapa orang tampak memegang ayam aduan dan melakukan transaksi yang diduga taruhan.
Menurut informasi warga setempat yang enggan disebutkan namanya, aktivitas Pamakaren ini sudah berlangsung beberapa hari terakhir dan dilakukan secara terang-terangan pada siang hingga sore hari.
“Sudah mulai ramai lagi. Istilahnya di sini Pamakaren. Bukan lagi sekedar hobi atau bagian dari adat Rambu Solo’, tapi murni judi. Taruhannya besar, warga jadi resah,” ujar salah seorang warga Lembang Tokesan, Kamis (28/08/2026).
Fenomena ini menjadi perhatian karena sabung ayam yang awalnya merupakan bagian dari ritual adat kematian (Rambu Solo’) yang disebut Bulangan Londong, kini telah bergeser menjadi praktik perjudian murni yang dilarang oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Sebelumnya, jajaran Polres Tana Toraja dan Polres Toraja Utara memang gencar melakukan penggerebekan di beberapa titik lokasi judi sabung ayam. Bahkan Polda Sulsel pernah mengamankan 35 orang dalam penggerebekan di Toraja Utara dengan taruhan ratusan juta rupiah.
Warga berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini. Pasalnya, selain melanggar hukum, praktik judi sabung ayam dinilai dapat merusak ekonomi keluarga dan menimbulkan potensi konflik sosial antar warga
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Lembang Tokesan maupun Polres Tana Toraja terkait aktivitas judi sabung ayam tersebut.
Masyarakat meminta agar patroli dan penertiban dilakukan secara rutin agar praktik Pamakaren tidak semakin meluas di Tana Toraja.
(Yohanis)









