Kasus Penipuan Casis Dari Kepulauan Sula Kapendam Pattimura Murni Perbuatan Oknum dan Berstatus Dirsersi

oleh -41 Dilihat

Ambon Maluku //Media Humas Polri

Pihak Kodam XV/Pattimura memberikan keterangan menanggapi keluhan keluarga Sdr. S, warga Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, terkait dugaan penipuan dalam proses penerimaan Calon Siswa (Casis) TNI AD. Kasus lama terkait penerimaan Tamtama Gelombang I dan II tersebut baru dilaporkan oleh Sdr. S selaku orang tua korban setelah oknum yang bersangkutan tidak bisa dihubungi dan melarikan diri.

Kapendam XV/Pattimura Kolonel Inf Adi Swastika menjelaskan bahwa persoalan tersebut saat ini telah ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku. Oknum prajurit yang disebut dalam pemberitaan, yakni Serma S.U dan tercatat telah melakukan Disersi dari kesatuan, kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Pomdam XV/Pattimura.

“Yang bersangkutan saat ini sudah berstatus DPO karena tidak hadir tanpa izin dari kesatuan. Perkara tersebut juga telah ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kolonel Inf Adi, Sabtu (3/10/2026).

Terkait tindakan penyerahan uang senilai Rp. 112.029.000,- kepada Serma S.U, dalam proses penerimaan Tamtama Gelombang I dan II Tahun 2026, Kapendam menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan murni perbuatan oknum secara pribadi dan sama sekali bukan atas nama Satuan atau institusi TNI.

Kapendam juga menegaskan sesuai aturan dan perintah Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto, S.I.P., M.Han., setiap tindakan penyalahgunaan Werving atau percaloan seleksi calon prajurit adalah tindakan ilegal dan merupakan pelanggaran Pidana. Siapapun oknum yang terlibat, baik yang meminta, menerima, maupun menjadi perantara, akan ditindak tegas dan diproses secara hukum bahkan akan terancam tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Pangdam XV/Pattimura memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran werving dan memproses hukum pelaku dengan sanksi berat hingga tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Kapendam.

Kapendam menyampaikan bahwa Pangdam secara tegas berulang kali menekankan baik melalu jam pimpinan maupun media sosial masuk menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat itu gratis. Tidak ada pungutan, tidak ada titipan dan tidak ada jaminan kelulusan dengan imbalan uang sepeser apapun.

Kepada seluruh lapisan masyarakat, Kapendam mengimbau apabila menemukan indikasi penipuan atau percaloan, diharapkan segera melaporkannya ke komando kewilayahan terdekat, untuk menghentikan atau memutus praktek percaloan/penipuan.

“Apabila masyarakat menemukan indikasi penipuan atau percaloan, diharapkan segera melaporkannya ke Kodim atau Koramil terdekat, agar dapat di proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapendam.

Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan transparansi, Kodam XV/Pattimura menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Hingga saat ini, terdapat beberapa oknum prajurit yang sedang menjalani proses pemeriksaan hingga proses Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat dalam praktik pencaloan penerimaan prajurit TNI. (Pendam 15)

(OngenLeano)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.