Kepastian Hukum Dipertanyakan Surat Kedua Jefri Riry Desak Wali Kota Ambon Jelaskan Status Tirta Yapono

oleh -148 Dilihat

Ambon, Maluku //Media Humas Polri

Jefri Riry kembali melayangkan surat kedua kepada Wali Kota Ambon Senin,26 Oktober 2026.Untuk meminta kepastian hukum terkait belum terealisasinya pengangkatan Direktur Utama definitif Perumdam Tirta Yapono. Ia meminta penjelasan mengenai status hasil seleksi, dasar hukum belum dilaksanakannya pengangkatan, serta kepastian jadwal penyelesaian proses pelantikan.

Persoalan ini turut menjadi perhatian dari perspektif hukum administrasi dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya menyangkut kewenangan kepala daerah, batas waktu pelaksanaan tugas sementara, serta kepastian proses pengangkatan direksi.

Akademisi Hukum Unpatti Soroti Aspek Regulasi

Seorang akademisi hukum Universitas Pattimura (Unpatti) berinisial DP, yang meminta identitas lengkapnya tidak dipublikasikan, menjadi narasumber dalam pembahasan persoalan ini.

Dari sisi kajian hukum, terdapat sejumlah ketentuan yang relevan untuk menelaah status Plt Direktur Utama Perumdam Tirta Yapono. Namun, pandangan khusus DP perlu didasarkan pada pernyataan atau hasil wawancara yang terverifikasi agar tidak terjadi kekeliruan dalam mengatribusikan pendapat kepada narasumber.

Salah satu regulasi yang menjadi rujukan ialah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum. Peraturan tersebut berlaku sejak 31 Desember 2024 dan menggantikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.

Pasal 24: Batas Waktu Pelaksanaan Tugas Sementara

Pasal 24 ayat (3) Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 mengatur bahwa ketika terjadi kekosongan jabatan Direktur Utama, pelaksanaan tugas dilakukan oleh anggota direksi lainnya yang ditunjuk KPM atau RUPS sampai pengangkatan definitif, paling lama enam bulan.

Sementara itu, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) mengatur kondisi berbeda ketika seluruh anggota direksi mengalami kekosongan jabatan, termasuk pelaksanaan tugas oleh Dewan Pengawas atau Komisaris serta kemungkinan penunjukan pejabat internal untuk membantu tugas direksi sampai pengangkatan definitif, paling lama enam bulan.

Ketentuan ini membuat dasar penunjukan dan status pejabat yang menjalankan tugas sementara perlu diperiksa secara cermat. Penerapannya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan lamanya seseorang menjabat sebagai Plt, tetapi harus disesuaikan dengan kondisi kekosongan jabatan dan mekanisme penunjukan yang diatur dalam peraturan.

Karena itu, Pemerintah Kota Ambon perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penunjukan Plt, kronologi jabatan, serta tahapan yang masih harus dipenuhi untuk menyelesaikan pengangkatan definitif.

PP Nomor 54 Tahun 2017: Kewenangan Kepala Daerah

Selain Permendagri 23/2024, Pasal 3 ayat (1) sampai ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD mengatur kedudukan kepala daerah sebagai wakil pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta kewenangan mengambil keputusan sebagai pemilik modal pada Perumda atau pemegang saham pada Perseroda.

Ketentuan tersebut juga mencakup kemungkinan pelimpahan kewenangan kepada pejabat perangkat daerah, termasuk dalam urusan pengangkatan dan pemberhentian direksi.

Dalam konteks Perumdam Tirta Yapono, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk menelusuri proses pengambilan keputusan dan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengangkatan Direktur Utama definitif.

Selain itu, Pasal 7 Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 mengatur bahwa direksi dipilih dan diangkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum menetapkan calon anggota direksi, kepala daerah menyampaikan calon direksi terpilih kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk memperoleh pertimbangan.

Dengan demikian, status hasil seleksi, tahapan pertimbangan, dan keputusan pengangkatan perlu diperiksa melalui dokumen resmi. Kelulusan seleksi tidak serta-merta dapat disamakan dengan keputusan pengangkatan definitif.

Surat Kedua Jefri Riry Minta Jawaban Resmi

Melalui surat keduanya, Jefri meminta Wali Kota Ambon memberikan penjelasan mengenai tiga hal utama: status hasil seleksi, dasar hukum belum dilaksanakannya pengangkatan, serta kepastian jadwal penyelesaian proses pelantikan.

Apabila tidak memperoleh tanggapan yang memadai, Jefri menyatakan akan mempertimbangkan permohonan klarifikasi dan pengawasan kepada Inspektorat Kota Ambon, Kementerian Dalam Negeri, serta lembaga pengawasan lain yang relevan dan Presiden Indonesia.

Ia juga membuka kemungkinan meminta perhatian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) apabila terdapat aspek pengelolaan keuangan yang masuk dalam kewenangan lembaga tersebut.

Langkah itu, menurut isi suratnya, akan didasarkan pada fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku tanpa mendahului penilaian lembaga berwenang.

Kepastian Hukum dan Tata Kelola BUMD Dipertanyakan

Persoalan ini menuntut penjelasan terbuka mengenai alasan pengangkatan Direktur Utama definitif belum terlaksana, status hasil seleksi sebelumnya, serta dasar hukum yang digunakan dalam mempertahankan status pelaksana tugas.

Pemerintah Kota Ambon diharapkan memberikan jawaban berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku agar polemik tersebut dapat dinilai secara objektif.

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap surat penunjukan Plt, dokumen seleksi, keputusan pejabat berwenang, dan ketentuan yang berlaku menjadi langkah penting sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Redaksi Media Humas Polri. membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Kota Ambon, Perumdam Tirta Yapono, serta pihak terkait.

OngenLeano


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.