Konflik di Maluku Terus Menurun Polda Perkuat Mitigasi dari Tingkat Komunitas

oleh -41 Dilihat

Media Humas Polri//Ambon

Angka konflik di Maluku menunjukkan tren penurunan dalam tiga tahun terakhir. Dari 180 kejadian pada 2024, turun menjadi 90 kejadian pada 2025, dan tercatat pada tahun 2026, mulai dari bulan Januari saai saat ini adalah 10 kejadian. Tren tersebut menjadi momentum bagi Kepolisian Daerah Maluku untuk memperkuat pencegahan konflik sejak gejala awal di tengah masyarakat.

Penguatan mitigasi itu menjadi salah satu bahasan utama dalam Dialog Publik Polda Maluku bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Ambon bertajuk “Maluku Aman, Konflik Tercegah: Kenali Pemicu, Perkuat Mitigasi, Tegakkan Hukum, dan Jaga Perdamaian”, Rabu (30/9/2026).

Dialog yang dipandu presenter Teis Deko tersebut menghadirkan empat perspektif, yakni Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., akademisi hukum pidana Dr. Jhon D. Pasalbessy, S.H., M.H., tokoh perdamaian sekaligus Rektor IAIN AM Sangaji Ambon Prof. Dr. Abidin Wakano, serta Sosiolog FISIP Universitas Pattimura Dr. Paulus Koritelu, S.Sos., M.Si.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi mengatakan, penurunan angka konflik tidak boleh membuat seluruh pihak lengah. Menurutnya, pencegahan harus dilakukan dengan mengenali persoalan sejak tingkat paling awal sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.

“POLIMA mengandalkan personel kepolisian yang tinggal dan berinteraksi di lingkungan masyarakat untuk mengenali persoalan sejak dini. Riak-riak kecil harus diselesaikan secara cepat dan kekeluargaan sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” kata Rositah.

Menurutnya, pendekatan tersebut penting bagi Maluku sebagai wilayah kepulauan dengan karakter sosial dan geografis yang beragam. Kehadiran polisi di tengah masyarakat tidak hanya diperlukan ketika gangguan keamanan telah terjadi, tetapi juga untuk membangun komunikasi dan kepercayaan sebelum persoalan berkembang.

Polda Maluku memperkuat berbagai pendekatan pencegahan, antara lain melalui POLIMA (Polisi Lingkungan Masyarakat), penguatan pranata adat melalui Baileo Emarina, serta program Polisi Mengajar yang menyasar lingkungan pendidikan.

Selain memperkuat kehadiran personel di tengah masyarakat, Polda Maluku juga mendorong masyarakat memanfaatkan saluran resmi kepolisian ketika menemukan potensi gangguan keamanan.

“Kami juga memaksimalkan layanan Call Center 110 dengan response time maksimal 10 menit agar masyarakat memiliki saluran cepat untuk melaporkan persoalan dan tidak mengambil tindakan sendiri,” ujarnya.

Dari perspektif sosial, Sosiolog FISIP Universitas Pattimura Dr. Paulus Koritelu menilai konflik tidak selalu bermula dari persoalan besar. Perselisihan yang awalnya bersifat personal maupun antarkelompok dapat berkembang apabila bertemu dengan tekanan sosial, miskomunikasi, provokasi, serta konstruksi sosial yang membelah masyarakat.

“Secara makro harus diakui kondisi masyarakat kita sedang berada dalam tekanan karena persoalan ekonomi. Hal kecil bisa menjadi besar karena miskomunikasi, provokasi pihak ketiga, serta konstruksi ‘osesapaisme’, yakni persepsi dikotomi ‘katong dan dong’ atau ‘kami dan mereka’, yang masih mengakar pada batas wilayah, tanah hingga kelompok,” jelas Paulus.

Menurutnya, kemampuan masyarakat mengendalikan emosi menjadi bagian penting dalam mencegah eskalasi. Persoalan yang muncul di tingkat komunitas perlu diselesaikan melalui komunikasi sebelum berkembang menjadi persoalan antarkelompok.

“Orang Maluku adalah masyarakat yang berperadaban. Fakta peradaban itu harus dibuktikan dengan kemampuan mengendalikan diri. Pribadi yang sehat adalah pribadi yang mampu mengendalikan diri sehingga kita tidak dicap sebagai orang yang agresif, melainkan masyarakat yang berwajah damai dan membawa kedamaian,” katanya.

Penegakan Hukum Tetap Berjalan di Tengah Situasi Konflik

Dari sisi penegakan hukum, Polda Maluku menegaskan bahwa upaya menjaga perdamaian tidak berarti mengesampingkan proses hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam situasi konflik.

Rositah mengatakan, dalam penanganan konflik maupun tindak pidana yang menyertainya, kepolisian tetap bekerja berdasarkan prosedur hukum dan alat bukti yang sah. Salah satu tantangan yang dihadapi penyidik adalah ketika saksi enggan memberikan keterangan atau terdapat pihak-pihak yang berupaya melindungi pelaku.

“Kendalanya adalah minimnya saksi yang mau memberikan keterangan sebagai alat bukti. Kadang kala komunitas tertentu justru melindungi pelaku. Kami tidak bisa menangkap seseorang hanya berdasarkan potongan video di media sosial tanpa alat bukti hukum yang sah,” jelasnya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian penting karena konflik sosial dapat menimbulkan tindak pidana lain, mulai dari penganiayaan, kekerasan, perusakan hingga tindak pidana lainnya. Setiap perbuatan pidana tetap harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum, meskipun terjadi dalam situasi konflik.

Akademisi hukum pidana Dr. Jhon D. Pasalbessy menjelaskan, situasi konflik tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan seseorang melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana tetap melekat kepada orang yang terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai unsur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Konflik tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindak pidana. Siapa pun yang melakukan penganiayaan, kekerasan, perusakan, pembakaran atau tindak pidana lainnya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Karena itu, masyarakat jangan menganggap situasi konflik sebagai ruang bebas hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat maupun kelompok tertentu agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana. Termasuk di dalamnya tindakan menyembunyikan pelaku, membantu pelaku melarikan diri, atau dengan sengaja menghalangi proses penyidikan.

“Jangan kemudian setelah terjadi tindak pidana, ada pihak yang sengaja menyembunyikan pelaku, membantu pelaku melarikan diri, atau memberikan perlindungan agar pelaku tidak ditemukan penyidik. Perbuatan seperti itu juga memiliki konsekuensi hukum apabila unsur-unsurnya terpenuhi,” jelas Jhon.

Menurutnya, masyarakat yang mengetahui keberadaan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana seharusnya menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum, bukan memberikan perlindungan yang menyebabkan proses hukum terhambat.

“Kalau mengetahui seseorang diduga melakukan tindak pidana, langkah yang benar adalah memberikan informasi kepada aparat penegak hukum, bukan menyembunyikan atau membantu yang bersangkutan menghindari penyidikan. Jangan sampai karena solidaritas kelompok, seseorang justru terlibat dalam persoalan pidana baru,” ujarnya.

Jhon menegaskan, upaya menghalangi aparat menjalankan tugas penyidikan maupun tindakan sengaja membantu pelaku menghindari proses hukum dapat menimbulkan konsekuensi pidana tersendiri apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Perdamaian dan penegakan hukum tidak boleh dipertentangkan. Perdamaian harus dibangun melalui penghentian kekerasan, perlindungan terhadap korban dan proses hukum yang adil. Jangan melindungi pelaku atas nama kelompok, karena tindakan tersebut justru dapat memperpanjang persoalan dan menghambat terciptanya keadilan,” tegasnya.

Provokasi Digital Jadi Perhatian

Selain tindak pidana yang terjadi secara langsung, dialog juga menyoroti potensi eskalasi konflik melalui ruang digital. Informasi yang belum terverifikasi, konten provokatif maupun narasi yang memperuncing perbedaan antarkelompok dapat menyebar dengan cepat melalui media sosial.

Karena itu, Jhon mengingatkan masyarakat agar memahami batas antara kritik, penyampaian pendapat dan tindakan yang dapat masuk ke ranah pidana.

“Kritik adalah penyampaian pikiran berbasis data dan sifatnya membangun. Namun, jika berubah menjadi penghasutan atau provokasi yang menggerakkan orang melakukan tindakan melawan hukum, itu sudah masuk ranah pidana,” jelasnya.

Ia meminta masyarakat tidak menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi bohong, menghasut, maupun melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.

“Kendalikanlah diri kita terhadap situasi yang ada. Jangan biarkan jemari kita mengetik hal-hal yang memprovokasi orang lain. Gunakan logika dalam bersikap agar tidak berujung pada penyesalan dan proses hukum,” ujarnya.

Peacebuilding Jadi Kunci Menjaga Perdamaian

Sementara itu, tokoh perdamaian Maluku Prof. Dr. Abidin Wakano menekankan bahwa penghentian kekerasan merupakan tahap awal dalam membangun perdamaian. Penyelesaian konflik harus dilanjutkan dengan menjaga situasi tetap kondusif serta membangun kembali relasi sosial masyarakat.

“Di tahap peacemaking, negara dan aparat harus hadir menghentikan kekerasan. Di tahap peacekeeping, kita harus menjaga isu jangan sampai melebar ke SARA, termasuk melawan provokasi media sosial dengan provokasi damai,” ujar Abidin.

Menurutnya, tantangan berikutnya adalah memastikan proses peacebuilding berjalan secara konsisten, mulai dari penegakan hukum yang adil, pemulihan korban, trauma healing hingga pendidikan bina damai sejak dini.

“Sayangnya, kita sering luput di tahap peacebuilding. Padahal di sana ada proses penegakan hukum yang adil, pemulihan korban, trauma healing serta edukasi bina damai sejak dini,” lanjutnya.

Abidin mengajak masyarakat Maluku tidak hanya mewariskan identitas dan sejarah kepada generasi berikutnya, tetapi juga pengalaman tentang perdamaian dan persaudaraan.

“Mari kita menjadi generasi yang mewarisi cerita-cerita damai, kebahagiaan dan keadilan untuk generasi berikutnya. Jangan sampai kita menjadi generasi yang dikutuk oleh sejarah karena tidak mampu mewarisi indahnya persaudaraan dan perdamaian,” tegasnya.

Rositah menambahkan, menjaga keamanan dan mencegah konflik bukan hanya menjadi tugas aparat kepolisian. Peran keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga pendidikan dan seluruh elemen masyarakat sangat menentukan dalam mengenali perubaha


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.