Lolos UKK Nilain 82,5 Surat Kedua Dilayangkan Jefry Riry Tagih Kepastian Pelantikan Dirut Tirta Yapono 

oleh -139 Dilihat

Ambon Maluku //Media Humas Polri

Kepastian hukum mengenai pengangkatan dan pelantikan Direktur Utama definitif Perumda Air Minum Tirta Yapono Kota Ambon kembali menjadi sorotan.Senin

tertanggal 26 Oktober 2026

Jefry Riry, SH, secara resmi melayangkan

Kepada Wali Kota Ambon untuk meminta penjelasan hukum dan kepastian tindak lanjut hasil seleksi calon direktur utama yang berlangsung sejak 2024.

Dalam surat tersebut, Jefry meminta Pemerintah Kota Ambon menjelaskan status hukum hasil seleksi, alasan belum dilaksanakannya pengangkatan dan pelantikan, serta jadwal penyelesaian proses pengangkatan Direktur Utama definitif.

Jefry menyatakan dirinya memperoleh nilai 82,5 dan menjadi calon dengan nilai tertinggi dalam proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) calon Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Yapono, berdasarkan hasil seleksi yang diumumkan panitia pada 19 Agustus 2024.

Namun, hingga surat itu disampaikan pada 26 Oktober 2026, menurut keterangan dalam surat tersebut, belum ada kepastian mengenai pengangkatan dan pelantikannya sebagai Direktur Utama definitif,hal ini disampaikan Jefry kepada awak media Humas Polri di ruang kerjanya,Senin 26 Oktober 2026

Seleksi Berjalan Sejak 2024, Status Pengangkatan Dipertanyakan

Berdasarkan kronologi yang dicantumkan Jefry, Pemerintah Kota Ambon telah membentuk panitia seleksi melalui Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 491 Tahun 2024 tertanggal 22 Januari 2024.

Selanjutnya, pada 28 Februari 2024, diterbitkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 609 Tahun 2024 terkait pemberhentian dan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Perumda Air Minum Tirta Yapono, dengan mengangkat Ir. P. Saimima, M.Si., sebagai Plt. Direktur.

Rangkaian seleksi kemudian berlangsung melalui tahapan administrasi, UKK, hingga wawancara akhir oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM). Dalam surat itu juga disebutkan bahwa hasil seleksi diserahkan kepada Pj. Wali Kota Ambon pada 9 Oktober 2024.

Panitia selanjutnya menjadwalkan wawancara akhir oleh KPM pada 15 Oktober 2024. Pada 21 Oktober 2024, disebutkan pula adanya rekomendasi Wali Kota Ambon mengenai pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan Direktur serta Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Yapono.

Meski demikian, Jefry menilai masih diperlukan penjelasan resmi mengenai status akhir hasil seleksi tersebut dan alasan proses pengangkatan belum memperoleh kepastian.

Wali Kota Memiliki Kewenangan, tetapi Diminta Memberikan Penjelasan

Dalam suratnya, Jefry merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, khususnya Pasal 56 hingga Pasal 59, serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Ia mengakui bahwa kelulusan seleksi tidak secara otomatis menjadikan seorang calon direktur langsung menduduki jabatan definitif. Pengangkatan tetap harus dilakukan sesuai kewenangan KPM dan ketentuan yang berlaku

Namun, menurut Jefry, apabila hasil seleksi telah diumumkan dan seluruh tahapan telah dilaksanakan, pemerintah daerah perlu menjelaskan tindak lanjut administratifnya secara terbuka dan berdasarkan ketentuan hukum.

“Yang diminta adalah kepastian hukum mengenai status hasil seleksi, dasar hukum belum dilaksanakannya pengangkatan, serta jadwal penyelesaian proses pelantikan,” demikian inti permohonan yang disampaikan dalam surat tersebut.

Status Plt. Direktur Juga Diminta Diperjelas

Selain mempertanyakan belum adanya kepastian pengangkatan Direktur Utama definitif, Jefry meminta penjelasan mengenai status terkini Plt. Direktur, termasuk dasar hukum kelanjutan masa tugasnya apabila terdapat perpanjangan atau keputusan lanjutan.

Menurutnya, keberadaan pejabat pelaksana tugas tidak menghilangkan kebutuhan untuk menyelesaikan proses pengangkatan pejabat definitif melalui mekanisme yang berlaku.

Persoalan ini juga berkaitan dengan tata kelola BUMD, kepastian administrasi, dan keberlanjutan pelayanan air minum kepada masyarakat Kota Ambon.

Wali Kota Diminta Menjawab dalam 14 Hari Kerja

Dalam surat tertanggal 26 Oktober 2026 tersebut, Jefry meminta Wali Kota Ambon memberikan jawaban tertulis paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima.

Ia juga meminta penjelasan mengenai hasil konsultasi dengan Subdirektorat BUMD Kementerian Dalam Negeri pada 31 Oktober 2024, termasuk kemungkinan adanya rekomendasi, persyaratan tambahan, atau pertimbangan hukum yang memengaruhi proses pengangkatan.

Apabila tidak memperoleh tanggapan yang memadai, Jefry menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian permohonan klarifikasi dan pengawasan kepada Inspektorat Kota Ambon, Kementerian Dalam Negeri, serta lembaga pengawasan terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Ketua DPRD Kota Ambon, BPKP Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah Kota Ambon, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, dan Inspektorat Kota Ambon.

Akademisi Hukum Unpatti Soroti Aspek Regulasi

Seorang akademisi hukum Universitas Pattimura (Unpatti) berinisial DP, yang meminta identitas lengkapnya tidak dipublikasikan, menjadi narasumber dalam pembahasan persoalan ini.

Dari sisi kajian hukum, terdapat sejumlah ketentuan yang relevan untuk menelaah status Plt Direktur Utama Perumdam Tirta Yapono. Namun, pandangan khusus DP perlu didasarkan pada pernyataan atau hasil wawancara yang terverifikasi agar tidak terjadi kekeliruan dalam mengatribusikan pendapat kepada narasumber.

Salah satu regulasi yang menjadi rujukan ialah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum. Peraturan tersebut berlaku sejak 31 Desember 2024 dan menggantikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.

Pasal 24: Batas Waktu Pelaksanaan Tugas Sementara

Pasal 24 ayat (3) Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 mengatur bahwa ketika terjadi kekosongan jabatan Direktur Utama, pelaksanaan tugas dilakukan oleh anggota direksi lainnya yang ditunjuk KPM atau RUPS sampai pengangkatan definitif, paling lama enam bulan.

Sementara itu, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) mengatur kondisi berbeda ketika seluruh anggota direksi mengalami kekosongan jabatan, termasuk pelaksanaan tugas oleh Dewan Pengawas atau Komisaris serta kemungkinan penunjukan pejabat internal untuk membantu tugas direksi sampai pengangkatan definitif, paling lama enam bulan.

Ketentuan ini membuat dasar penunjukan dan status pejabat yang menjalankan tugas sementara perlu diperiksa secara cermat. Penerapannya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan lamanya seseorang menjabat sebagai Plt, tetapi harus disesuaikan dengan kondisi kekosongan jabatan dan mekanisme penunjukan yang diatur dalam peraturan.

Karena itu, Pemerintah Kota Ambon perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penunjukan Plt, kronologi jabatan, serta tahapan yang masih harus dipenuhi untuk menyelesaikan pengangkatan definitif.

PP Nomor 54 Tahun 2017: Kewenangan Kepala Daerah

Selain Permendagri 23/2024, Pasal 3 ayat (1) sampai ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD mengatur kedudukan kepala daerah sebagai wakil pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta kewenangan mengambil keputusan sebagai pemilik modal pada Perumda atau pemegang saham pada Perseroda.

Ketentuan tersebut juga mencakup kemungkinan pelimpahan kewenangan kepada pejabat perangkat daerah, termasuk dalam urusan pengangkatan dan pemberhentian direksi.

Dalam konteks Perumdam Tirta Yapono, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk menelusuri proses pengambilan keputusan dan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengangkatan Direktur Utama definitif.

Selain itu, Pasal 7 Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 mengatur bahwa direksi dipilih dan diangkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum menetapkan calon anggota direksi, kepala daerah menyampaikan calon direksi terpilih kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk memperoleh pertimbangan.

Dengan demikian, status hasil seleksi, tahapan pertimbangan, dan keputusan pengangkatan perlu diperiksa melalui dokumen resmi. Kelulusan seleksi tidak serta-merta dapat disamakan dengan keputusan pengangkatan definitif.

Hingga informasi dalam surat tersebut disusun, belum terdapat keterangan mengenai jawaban resmi Wali Kota Ambon atas permohonan tertanggal 26 Oktober 2026 itu.

Kini, yang menjadi perhatian adalah kejelasan tindak lanjut hasil seleksi, dasar hukum kebijakan pemerintah daerah, dan kepastian penyelesaian jabatan Direktur Utama definitif Perumda Air Minum Tirta Yapono. Penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Ambon diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan dokumen, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.

OngenLeano


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.