Mekanisme Pembayaran Dua Bulan Dipertanyakan Perumda Tirta Yapono Belum berikan Klarifikasi Resmi 

oleh -111 Dilihat

AMBON, MALUKU //MEDIA HUMAS POLRI

Mekanisme pembayaran rekening air di Perumda Air Minum Tirta Yapono Kota Ambon menjadi perhatian setelah sejumlah pelanggan mengeluhkan informasi kewajiban pembayaran tagihan selama dua bulan sekaligus.

Salah satu pelanggan, Ongen, bersama beberapa pelanggan lainnya mempertanyakan kebijakan tersebut. Pasalnya, menurut informasi yang mereka terima, pelanggan diwajibkan melunasi tagihan dua bulan sekaligus, meskipun periode bulan kedua baru berjalan beberapa hari. Mereka juga mempertanyakan apakah tersedia mekanisme pembayaran secara mencicil atau bertahap.

Untuk memperoleh kejelasan dan memastikan informasi tersebut berimbang, awak media Humas Polri Satgasus Maluku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen Perumda Tirta Yapono Kota Ambon pada Kamis (5/11/2026), melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.

Dalam upaya konfirmasi tersebut, redaksi mengajukan tiga pertanyaan utama:

1. Apakah benar terdapat ketentuan yang mewajibkan pelanggan membayar rekening air untuk dua bulan sekaligus?

2. Apakah pelanggan diberikan kesempatan untuk membayar tagihan secara mencicil atau bertahap?

3. Apa dasar hukum yang menjadi landasan kebijakan tersebut, baik berupa Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, maupun keputusan atau ketentuan internal direksi?

Namun, hingga berita ini diterbitkan, manajemen Perumda Tirta Yapono belum memberikan keterangan resmi atas pertanyaan yang disampaikan awak media.

Kondisi ini membuat publik masih menantikan penjelasan mengenai kepastian mekanisme penagihan rekening air, termasuk ketentuan jatuh tempo, kemungkinan pembayaran bertahap, serta penerapan denda apabila pelanggan terlambat melakukan pembayaran.

Sebagai perusahaan daerah yang memberikan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat, Perumda Tirta Yapono diharapkan mengedepankan transparansi informasi dan pelayanan yang komunikatif kepada pelanggan.

Kejelasan mengenai aturan pembayaran penting agar masyarakat memahami kewajiban mereka sekaligus mengetahui hak-haknya sebagai pelanggan.

Media Humas Polri Satgasus Maluku tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada manajemen Perumda Tirta Yapono Kota Ambon guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

OngenLeano


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.