P-21 Kasus Penikaman Ketua DPC Golkar di Bandara Karel Satsuitubun Dua Tersangka Dan Barang Bukti Diserahkan Ke JPU

oleh -29 Dilihat

Media Humas Polri//Ambon

POLDA MALUKU — Penanganan kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, penyidik Polres Maluku Tenggara menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilaksanakan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Maluku Tenggara pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Dua tersangka yang diserahkan yakni Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias AN. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara penikaman yang mengakibatkan meninggalnya Agrapinus Rumatora alias Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kabupaten Maluku Tenggara.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/IV/2026/POLRES MALRA/POLDA MALUKU tanggal 19 April 2026.

Tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menyatakan hasil penyidikan perkara telah lengkap atau P-21, sebagaimana tertuang dalam Surat Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Nomor: B-1118/Q.1.19/Eoh.1/07/2026 tanggal 29 Juli 2026.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk diproses ke tahap penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini bermula pada Minggu, 19 April 2026. Saat itu, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei baru tiba di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, setelah melakukan perjalanan dari Jakarta.

Sekitar pukul 11.25 WIT, korban yang berada di area pintu keluar bandara tiba-tiba diserang menggunakan senjata tajam. Setelah melakukan penyerangan, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban kemudian dievakuasi untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, akibat luka yang dideritanya, korban akhirnya meninggal dunia.

Kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Tidak sampai dua jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan dua orang yang kemudian diketahui bernama Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias AN.

Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap adanya dugaan motif dendam yang berkaitan dengan peristiwa kematian saudara kedua tersangka pada 2020. Namun, seluruh konstruksi perkara, motif, serta pembuktian unsur pidana selanjutnya akan diuji dalam proses hukum sesuai kewenangan Jaksa Penuntut Umum dan pengadilan.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan pasal berlapis terkait tindak pidana terhadap nyawa, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana dan/atau tindak pidana terhadap nyawa yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana konstruksi hukum yang diterapkan penyidik.

Atas sangkaan tersebut, ancaman pidana yang dapat dikenakan sesuai pasal yang disangkakan antara lain pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dengan tetap memperhatikan pembuktian unsur tindak pidana dalam proses persidangan.

Kapolres Maluku Tenggara menegaskan, pelaksanaan tahap II menjadi bukti bahwa penyidik tidak berhenti pada pengungkapan dan penetapan tersangka, tetapi memastikan perkara diproses sampai pada tahapan hukum berikutnya.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, prosedural dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kapolres Maluku Tenggara.

Kapolres mengatakan, proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap tahapan penyidikan dilaksanakan secara objektif dengan tetap menghormati hak-hak hukum seluruh pihak.

“Kami ingin memastikan bahwa perkara ini ditangani secara tuntas sesuai koridor hukum. Penyidik telah bekerja berdasarkan fakta, alat bukti dan prosedur yang berlaku. Setelah tahap II ini, proses selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Menurut Kapolres, penyelesaian perkara secara profesional juga menjadi bagian penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Maluku Tenggara.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun memicu konflik baru.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya keluarga dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini, untuk tetap menahan diri dan menghormati proses hukum. Jangan sampai persoalan hukum berkembang menjadi tindakan lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan, selesainya proses penyidikan hingga tahap II menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

“Perkara ini sejak awal menjadi perhatian serius jajaran Polda Maluku. Prinsip kami jelas, setiap tindak pidana harus ditangani secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum. Setelah berkas dinyatakan P-21, penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” kata Rositah.

Menurutnya, proses hukum yang berjalan sampai tahap II merupakan bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana yang harus dihormati seluruh pihak.

“Polri memastikan proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur. Saat ini perkara telah memasuki tahap penuntutan sehingga kami mengajak masyarakat untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Pembuktian selanjutnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dan pengadilan,” jelasnya.

Rositah menegaskan, Polri tidak hanya berkepentingan mengungkap suatu perkara, tetapi juga memastikan seluruh proses penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan profesional.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan. Harus ada kepastian proses, mulai dari penyidikan, penelitian berkas oleh jaksa, hingga penyerahan tersangka dan barang bukti ketika berkas telah dinyatakan lengkap. Ini adalah bentuk akuntabilitas Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan pembuktian akhirnya akan dilakukan melalui mekanisme persidangan. Karena itu, mari kita percayakan seluruh proses kepada aparat penegak hukum,” pungkas Kabidhumas Polda Maluku.

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.

Dengan dilaksanakannya tahap II, maka penanganan perkara yang sempat menyita perhatian publik di Maluku Tenggara tersebut kini memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

(OngenLeano)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.