Panas RUPS PT DSA Dipersoalkan Status PLT Tirta Yapono Dan Pelantikan Dirut Definitif Jadi Sorotan 

oleh -412 Dilihat

Ambon, Maluku //Media Humas Polri

Polemik terkait permintaan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Dream Sukses Airindo (PT DSA) memasuki babak baru. Pernyataan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, yang menyoroti penolakan PT DSA terhadap pelaksanaan RUPS, memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan DPRD, mekanisme hukum perseroan, serta status Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Air Minum Tirta Yapono.

Seorang praktisi hukum berinisial ES, dalam pandangan hukum yang disampaikan pada Kamis (29/10/2026), menilai bahwa persoalan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur pemerintahan daerah, BUMD, dan perseroan terbatas.

Menurutnya, persoalan ini tidak cukup dilihat hanya dari penolakan pelaksanaan RUPS, tetapi juga harus mempertimbangkan kedudukan Perumda Tirta Yapono sebagai pemegang saham PT DSA, kewenangan pihak yang mewakili pemegang saham, serta kepastian hukum mengenai kepemimpinan Perumda.

DPRD Perlu Memperjelas Batas Kewenangannya

PT Dream Sukses Airindo merupakan perseroan terbatas yang tata kelola dan organ perseroannya tunduk pada ketentuan perundang-undangan mengenai Perseroan Terbatas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah mengalami perubahan, RUPS memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, sesuai batas yang ditentukan undang-undang dan anggaran dasar perseroan. Ketentuan mengenai kewenangan RUPS diatur, antara lain, dalam Pasal 75.

Sementara itu, DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai kewenangannya. Dalam konteks ini, pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah dan pengelolaan BUMD perlu dibedakan dari kewenangan organ perseroan dalam mengurus PT DSA.

Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah pernyataan maupun rekomendasi DPRD berkaitan dengan pengawasan terhadap Perumda sebagai pemegang saham atau telah memasuki ranah pengambilan keputusan internal perseroan.

Keduanya memiliki kedudukan hukum yang berbeda dan harus dinilai berdasarkan dokumen serta bentuk tindakan yang dilakukan.

Status Plt Tirta Yapono Menjadi Sorotan

Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah status Plt Direktur Perumda Air Minum Tirta Yapono, Pit Saimima.

Dalam pandangan praktisi hukum tersebut, kepastian mengenai kewenangan pihak yang mewakili Perumda sebagai pemegang saham PT DSA perlu diperjelas sebelum langkah-langkah korporasi dilakukan.

Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum mengatur mekanisme pelaksanaan tugas ketika terjadi kekosongan jabatan direksi. Pasal 24 memuat ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan batas waktu tertentu hingga pengangkatan definitif, sesuai kondisi kekosongan jabatan yang diatur di dalamnya.

Oleh karena itu, status pengangkatan Pit Saimima, dasar penunjukannya, masa berlaku keputusan, serta kemungkinan perpanjangan perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan yang berlaku.

Status Plt yang dipersoalkan tidak serta-merta menjadikan seluruh tindakan korporasi yang dilakukan tidak sah. Keabsahan tindakan yang berkaitan dengan RUPS harus dinilai berdasarkan kewenangan perwakilan pemegang saham, anggaran dasar perseroan, prosedur penyelenggaraan rapat, serta ketentuan hukum terkait.

Perumda sebagai Pemegang Saham Perlu Memberikan Penjelasan

Informasi yang menjadi dasar polemik menyebut Perumda Tirta Yapono memiliki 99 persen saham PT DSA. Persentase tersebut perlu dipastikan melalui dokumen kepemilikan saham dan data perseroan yang berlaku.

Apabila benar Perumda merupakan pemegang saham mayoritas, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai langkah yang telah dan akan ditempuh Perumda dalam menjalankan hak serta kewajibannya sebagai pemegang saham.

Penjelasan tersebut penting untuk menjawab pertanyaan mengenai alasan permintaan RUPS, agenda yang akan dibahas, status hubungan antara para pemegang saham, serta mekanisme penyelesaian apabila terdapat perbedaan pendapat.

Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur mekanisme penyelenggaraan RUPS, hak pemegang saham, dan upaya hukum dalam keadaan tertentu. Karena itu, persoalan ini semestinya diselesaikan melalui mekanisme korporasi dan hukum yang sesuai, bukan melalui saling tuding di ruang publik.

Dugaan Sengketa Korporasi Perlu Diperjelas

Dalam polemik tersebut, disebut pula adanya persoalan antara PT DSA dan Perumda Tirta Yapono. Namun, bentuk, objek, serta status hukum persoalan itu perlu dijelaskan berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi.

Apabila terdapat sengketa di antara para pihak, penyelesaiannya harus mengacu pada mekanisme yang tersedia berdasarkan undang-undang, anggaran dasar perseroan, perjanjian yang relevan, dan ketentuan hukum lainnya.

Tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap surat permintaan RUPS merupakan tekanan yang melanggar hukum. Demikian pula, tidak tepat menyatakan bahwa suatu rekomendasi DPRD otomatis cacat hukum tanpa memeriksa isi, dasar kewenangan, serta tujuan rekomendasi tersebut.

Pelantikan Direktur Definitif Perumda Juga Menjadi Pertanyaan

Di tengah polemik PT DSA, persoalan belum adanya kepastian pengangkatan Direktur Utama definitif Perumda Tirta Yapono turut menjadi perhatian.

Sebelumnya, Jefri Riry, S.H., disebut sebagai calon Direktur Utama terpilih berdasarkan dokumen hasil seleksi tahun 2024. Namun, status penetapan calon terpilih dan proses pengangkatannya perlu dibedakan secara hukum.

Pemerintah Kota Ambon selaku pihak yang berwenang dalam pengangkatan direksi Perumda perlu menjelaskan status proses tersebut, termasuk apakah terdapat persyaratan administratif atau dasar hukum tertentu yang menyebabkan pelantikan belum terlaksana.

Kepastian ini penting agar tidak muncul dugaan yang berkembang tanpa penjelasan resmi mengenai tata kelola Perumda dan hubungannya dengan PT DSA.

DPRD Diminta Mendorong Transparansi dan Kepastian Hukum

Polemik ini menempatkan DPRD Kota Ambon, Pemerintah Kota Ambon, Perumda Tirta Yapono, dan PT DSA pada posisi yang perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.

DPRD diharapkan menjalankan fungsi pengawasannya secara proporsional, sedangkan Pemerintah Kota Ambon perlu memberikan kepastian mengenai status kepemimpinan Perumda. Di sisi lain, Perumda dan PT DSA perlu menjelaskan persoalan hubungan pemegang saham serta mekanisme RUPS berdasarkan dokumen korporasi yang sah.

Masyarakat membutuhkan kejelasan, bukan sekadar perdebatan mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran administrasi atau pelanggaran hukum lainnya, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari Zeth Pormes, Pemerintah Kota Ambon, Perumda Tirta Yapono, masih perlu dimintakan untuk memperoleh gambaran yang berimbang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.

OngenLeano


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.