Penataan Area Parkir Diarahkan Dukung Penataan Pedagang dan UMKM

oleh -45 Dilihat

Media Humas Polri//Ambon

Menanggapi berbagai pemberitaan dan aspirasi yang berkembang terkait pembangunan fasilitas area parkir di kawasan aliran sungai Pasar Mardika, Kapendam XV/Pattimura Letkol Inf Adi Swastika memberikan hak jawab dengan menjelaskan secara terbuka proses dan dasar penataan kawasan tersebut. Penjelasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memberikan informasi yang jelas dan berimbang kepada masyarakat di tengah berkembangnya berbagai informasi mengenai pembangunan fasilitas tersebut.

Kapendam menjelaskan pembangunan yang akan dimanfaatkan tidak semata-mata diarahkan untuk menyediakan ruang bagi kendaraan, tetapi menjadi bagian dari upaya penataan kawasan, khususnya dalam mendukung aktivitas pedagang dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, dengan adanya area yang tertata, aktivitas kendaraan dan kegiatan perdagangan diharapkan dapat dipisahkan secara lebih teratur, sekaligus mengurangi potensi penggunaan badan jalan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan.

“Penataan area kawasan tersebut diperlukan agar aktivitas perdagangan masyarakat dapat berlangsung secara lebih teratur dan nyaman, tanpa mengabaikan fungsi ruang publik seperti akses masyarakat, kebersihan, serta kelancaran lalu lintas,” jelas Letkol Inf Adi, Sabtu (26/9/2026)

Selain itu, Kapendam mengatakan bahwa pembangunan area interaksi masyarakat tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi dampak sosial dan kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus memberikan citra positif bagi kawasan Pasar Mardika.

“Kawasan Pasar Mardika merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat dengan mobilitas yang cukup tinggi, selain kawasan ekonomi warga dan terminal besar dari berbagai trayek angkutan umum. Ditambah lagi adanya tempat hiburan, dengan penataan ini pelan-pelan kita ubah menjadi citra positif,” tambah Kapendam.

Terkait klaim pembangunan tersebut melanggar ketentuan mengenai penataan ruang dan sempadan sungai, Kapendam menilai hal tersebut perlu didasarkan pada kondisi faktual di lapangan. Pemeriksaan terhadap posisi pembangunan, garis sempadan sungai, rencana tata ruang, serta dokumen dan ketentuan perizinan menjadi penting sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran. Terlebih pembangunan ini justru dapat menyentuh sendi kebutuhan ekonomi masyarakat yang saat ini membutuhkan fasilitas untuk berkembang melalui UMKM. “Kami mengajak seluruh pihak untuk membangun bersama demi Maluku jadi lebih baik,” ajaknya

Kapendam juga menjelaskan bahwa potensi sedimentasi dan penumpukan sampah, terutama saat musim penghujan, menjadi salah satu aspek teknis yang telah diperhitungkan sejak awal penataan kawasan. Upaya mitigasi dilakukan melalui pengelolaan sistem drainase, pengendalian limpasan air, pengelolaan sampah, serta pemeliharaan kawasan secara berkala. Menurutnya, berbagai aspek tersebut telah menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses penataan guna meminimalkan potensi dampak yang dapat terjadi.

“Selama ini juga, sungai tersebut secara rutin dirawat dan dibersihkan oleh pihak Kodam, sehingga tidak terjadi penumpukan sampah di bagian hilir sungai,” tegas Kapendam.

Dengan demikian, pembangunan area parkir dan penataan pedagang maupun UMKM seharusnya dipandang sebagai bagian dari satu kesatuan penataan kawasan. Tujuannya bukan hanya menyediakan tempat parkir, tetapi menciptakan kawasan yang lebih tertib sehingga aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan fungsi ruang. Dengan lokasi yang lebih tertata, kegiatan ekonomi dapat berlangsung secara lebih nyaman bagi pedagang maupun masyarakat yang datang beraktivitas. Karena sejatinya pemanfaatan ruang sebasar-besarnya untuk kepentingan publik saat ini.

Pada akhirnya, penataan kawasan tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang, perlindungan fungsi sungai, pengelolaan lingkungan, serta kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap kekhawatiran maupun kritik terhadap pembangunan dapat menjadi masukan untuk memastikan aspek teknis dan lingkungan diperhatikan dalam pelaksanaannya. (Pendam 15)

(OngenLeano)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.