Pendapat Hukum Prof.Jantje Tjiopta Budy Menahan Pelantikan Direktur Sab Dan Memelihara PLY 2 Tahun Adalah Penyalahgunaan Wewenang Yang Bisa Jadi Korupsi 

oleh -277 Dilihat

Ambon Maluku //Media Humas Polri

Polemik kosongnya kursi Direktur Definitif Perumda Tirta Yapono akhirnya mendapat ketegasan dari dunia akademik.

Prof. Jantje Tjiptabudy, SH., MHum, Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Pattimura, mengeluarkan Pendapat Hukum resmi pada 28 Oktober 2026 yang sangat keras dan jelas.

Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Unpatti itu, tindakan KPM yang tidak melantik pemenang seleksi yang sah, lalu sengaja memelihara Plt dalam waktu lama, bukan lagi kelalaian. Itu adalah penyalahgunaan jabatan (abuse of power).

DIKULITI DENGAN 2 PISAU HUKUM: ADMINISTRASI DAN PIDANA KORUPSI

Prof. Jantje membedah kasus ini dengan dua kacamata hukum:

1. DARI KACAMATA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA – JELAS MELANGGAR UU 30/2014

Berdasarkan Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan KPM dalam kasus Tirta Yapono memenuhi 3 unsur penyalahgunaan wewenang:

a. Melampaui Wewenang (Ultra Vires): Menunjuk Plt padahal sudah ada calon definitif sah hasil seleksi terbuka adalah menabrak prosedur. Plt itu untuk kekosongan darurat, bukan untuk mengganjal pemenang.

b. Mencampuradukkan Wewenang: Menggunakan wewenang penunjukan Plt untuk tujuan yang tidak sesuai peruntukannya. Seharusnya Plt mengisi kekosongan mendesak, bukan untuk menepikan hasil seleksi yang sah.

c. Bertindak Sewenang-wenang: Tidak melantik pemenang tanpa alasan hukum yang jelas adalah pelanggaran prinsip kepastian hukum dan sistem merit.

2. DARI KACAMATA PIDANA KORUPSI – BISA JADI KORUPSI

Tindakan ini bisa naik kelas dari pelanggaran administrasi menjadi tindak pidana korupsi jika memenuhi Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001.

Syaratnya:

– Pejabat menyalahgunakan kewenangan karena jabatannya.

– Bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain (dalam hal ini Plt yang ditunjuk).

– Mengakibatkan kerugian keuangan negara, misalnya kerugian anggaran APBD yang sudah dipakai untuk membiayai Pansel, UKK, dan wawancara.

KRONOLOGI FAKTA YANG TAK TERBANTAHKAN – SEMUA SUDAH SAH

Prof. Jantje membeberkan fakta hukum yang ia temukan:

1. Plt Awal Sudah Selesai: Penjabat Wali Kota Ambon melalui SK No. 609 tertanggal 28 Februari 2024 mengangkat Ir. Pieter Saimima, MSi sebagai Plt mulai 1 Maret 2024 s/d 1 September 2024 dengan tugas utama: Mempersiapkan Calon Direktur dan Dewan Pengawas”. Tugas itu sudah selesai.

2. Seleksi Sudah Tuntas dan Sah:* Berdasarkan Pengumuman Pansel No. 14/Pansel BUMD/2024 tanggal 8 Oktober 2024, hasil UKK adalah Jefri Riry, SH nilai 82,5 LULUS sebagai Calon Direktur Utama. Kemudian diperkuat dengan Berita Acara No. 015/Pansel-BUMD/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Hasil Wawancara Akhir, yang ditandatangani Pejabat Wali Kota Dominggus N. Kaya, memutuskan JEFRY RIRY, SH terpilih untuk formasi Direktur Utama.

 

Ini sudah sesuai Pasal 47 ayat (2) dan (3) Permendagri 37/2018 yang menyebut Kepala Daerah menetapkan 1 Calon Direksi terpilih setelah wawancara akhir.

3. Pertanyaan Kunci Prof. Jantje: Jika sudah selesai 11 November 2024, kenapa tidak dilantik?

 

Prof. Jantje mempertanyakan: Adakah proses yang salah oleh Pansel? Jika ada, kenapa baru dievaluasi 2 tahun kemudian? Kenapa Plt tetap dipertahankan melewati 6 bulan + 6 bulan?

 

Terkait isu rangkap jabatan yang dihembuskan Kabag Hukum, Prof. Jantje menegaskan dengan contoh nyata: Seperti saat Penjabat Wali Kota menetapkan Pieter Saimima sebagai Plt menggantikan Ir. Rulien Purmiasa karena sudah jadi Inspektur, maka calon terpilih yang rangkap jabatan wajib melepas jabatan lain sebelum dilantik. Bukan menjadi alasan untuk tidak dilantik. Itu praktik umum.

 

REKOMENDASI TEGAS DARI GURU BESAR UNPATTI

Atas seluruh penjelasan dan analisis Pasal 3, Pasal 17 ayat (2), Pasal 57 dan Pasal 59 PP 54/2017 serta Pasal 33 dan Pasal 36 Permendagri 37/2018, Prof. Jantje Tjiptabudy mengeluarkan rekomendasi resmi:

 

Merekomendasikan kepada Wali Kota Ambon masa jabatan 2025-2030, Drs. Bodewin Melkias Wattimena, M.Si selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Air Minum Tirta Yapono Kota Ambon, untuk segera melantik dan mengukuhkan Direktur Utama dan Dewan Pengawas pada Perumda Air Minum Tirta Yapono, sesuai Berita Acara Hasil Wawancara Akhir No. 015/Pansel-BUMD/2024 tanggal 11 November 2024, dengan masa periodisasi sebagaimana yang telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri.”

Rekomendasi ini dibuat untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Dengan adanya Pendapat Hukum dari Guru Besar Hukum Tata Negara Unpatti ini, tidak ada lagi ruang bagi Pemkot Ambon untuk berdalih. Menahan pelantikan Jefri Riry yang sudah sah secara hukum adalah penyalahgunaan wewenang. Memelihara Plt 2 tahun adalah maladministrasi nyata.

Bola kini ada di tangan Wali Kota Bodewin. Taat hukum, atau siap berhadapan dengan konsekuensi hukum administrasi dan pidana.

OngenLeano


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.