Pendapat Hukum Prof Jantje Tjiptabudy Soroti Pelantikan Dirut Tirta Yapono Pemkot Ambon Diminta Berita Kepastian Hukum 

oleh -255 Dilihat

Ambon, Maluku — Media Humas Polri

Polemik belum dilantiknya Direktur Utama definitif Perumda Air Minum Tirta Yapono Kota Ambon kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan tersebut mendapat perhatian dari kalangan akademisi hukum Universitas Pattimura (Unpatti).

Prof. Jantje Tjiptabudy, S.H., M.Hum., dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura, dalam pendapat hukum tertanggal 28 Oktober 2026, menyoroti belum adanya kepastian pelantikan Direktur Utama definitif meskipun proses seleksi telah dilaksanakan.

Pendapat hukum tersebut mempertanyakan dasar hukum belum dilantiknya Jefri Riry, S.H., yang berdasarkan dokumen seleksi yang dirujuk dalam pendapat tersebut dinyatakan terpilih sebagai calon Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Yapono.

Persoalan ini juga menyoroti keberlanjutan jabatan pelaksana tugas (Plt) yang, menurut kronologi dalam pendapat hukum tersebut, telah berlangsung dalam waktu yang panjang.

UU Administrasi Pemerintahan Menjadi Salah Satu Dasar Analisis

Dalam analisisnya, Prof. Jantje mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 dan Pasal 18, yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh badan atau pejabat pemerintahan.

Pasal 17 ayat (2) mengatur tiga bentuk penyalahgunaan wewenang, yakni melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.

Dalam konteks polemik Tirta Yapono, persoalan yang dipertanyakan adalah apakah keputusan untuk belum melaksanakan pelantikan calon terpilih dan keberlanjutan penunjukan Plt telah sesuai dengan kewenangan, prosedur, serta tujuan hukum yang berlaku.

Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran administrasi harus didasarkan pada pemeriksaan terhadap seluruh dokumen, alasan resmi pemerintah daerah, serta ketentuan yang relevan.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Aspek Pidana

Pendapat hukum tersebut juga menyinggung kemungkinan persoalan ini ditelaah dari perspektif hukum pidana korupsi, khususnya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Meski demikian, belum dilaksanakannya pelantikan tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi.

Penerapan Pasal 3 harus didasarkan pada pembuktian unsur-unsur pidana yang relevan, termasuk tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan, serta kemungkinan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengangkatan maupun pengelolaan jabatan Plt, persoalan tersebut perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kronologi Seleksi dan Pertanyaan tentang Pelantikan

Dalam pendapat hukumnya, Prof. Jantje merujuk sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengisian jabatan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Yapono.

Pertama, Surat Keputusan Penjabat Wali Kota Ambon Nomor 609 tanggal 28 Februari 2024, yang menurut kronologi tersebut mengangkat Ir. Pieter Saimima, M.Si., sebagai Plt Direktur mulai 1 Maret 2024 hingga 1 September 2024, dengan tugas mempersiapkan calon direktur dan dewan pengawas.

Kedua, Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 14/Pansel BUMD/2024 tanggal 8 Oktober 2024, yang disebut mencantumkan Jefri Riry, S.H., memperoleh nilai 82,5 dalam seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

Ketiga, Berita Acara Nomor 015/Pansel-BUMD/2024 tanggal 11 November 2024 mengenai hasil wawancara akhir, yang menurut pendapat hukum tersebut menetapkan Jefri Riry sebagai calon Direktur Utama terpilih.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar pertanyaan mengenai kelanjutan proses pengangkatan dan alasan belum dilaksanakannya pelantikan.

Untuk memastikan kedudukan hukum hasil seleksi tersebut, perlu diperiksa pula dokumen penetapan calon terpilih, keputusan pengangkatan yang berlaku, serta kemungkinan adanya persyaratan atau proses administratif yang belum diselesaikan.

Permendagri 37 Tahun 2018 Turut Disoroti

Prof. Jantje juga merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Pasal 47 ayat (2) mengatur bahwa kepala daerah menetapkan satu calon anggota direksi terpilih untuk setiap jabatan setelah melaksanakan wawancara akhir. Ayat (3) mengatur penetapan calon Direktur Utama terpilih terlebih dahulu apabila terdapat jabatan Direktur Utama.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk menelaah proses penetapan calon terpilih. Adapun kewajiban, tahapan, dan waktu pelantikan dalam kasus ini tetap perlu dikaji berdasarkan keseluruhan ketentuan yang berlaku serta dokumen pengangkatan yang bersangkutan.

Isu Rangkap Jabatan Perlu Dijelaskan Secara Terbuka

Persoalan lain yang perlu memperoleh penjelasan adalah isu rangkap jabatan yang disebut dalam polemik ini.

Apabila terdapat persyaratan jabatan yang belum dipenuhi oleh calon terpilih, Pemerintah Kota Ambon perlu menjelaskan dasar hukum, jenis persyaratan, serta mekanisme penyelesaiannya secara terbuka.

Penjelasan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah terdapat kendala administratif yang sah atau persoalan lain yang memengaruhi proses pengangkatan.

Akademisi Merekomendasikan Kepastian Pengangkatan

Dalam rekomendasi yang tercantum pada pendapat hukum tertanggal 28 Oktober 2026, Prof. Jantje menyarankan Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Air Minum Tirta Yapono, untuk menindaklanjuti proses pengangkatan Direktur Utama dan Dewan Pengawas sesuai dokumen hasil wawancara akhir tanggal 11 November 2024 dan ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi tersebut menempatkan kepastian hukum, transparansi, dan konsistensi pelaksanaan hasil seleksi sebagai hal yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.

Pemkot Ambon Perlu Memberikan Penjelasan

Belum adanya kepastian mengenai pengangkatan Direktur Utama definitif menimbulkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kota Ambon.

Apa dasar hukum belum dilaksanakannya pelantikan? Apakah terdapat persyaratan administratif yang belum terpenuhi? Bagaimana status hukum hasil seleksi tahun 2024? Dan apa dasar keberlanjutan jabatan Plt setelah tahapan seleksi dilaksanakan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting bukan hanya bagi pihak yang mengikuti seleksi, melainkan juga bagi masyarakat yang berkepentingan terhadap tata kelola perusahaan daerah dan pelayanan air bersih.

Pemerintah Kota Ambon diharapkan memberikan penjelasan resmi agar polemik ini tidak terus berkembang menjadi spekulasi publik.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan materi pendapat hukum yang disampaikan kepada redaksi. Penilaian mengenai pelanggaran administrasi maupun tindak pidana harus tetap didasarkan pada pemeriksaan bukti dan kewenangan lembaga terkait. Hak jawab dan klarifikasi Pemerintah Kota Ambon serta pihak-pihak terkait tetap terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

OngenLeano

Media Humas Polri


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.