Perkuat Penegakan Hukum TP. korupsi Polda Maluku Lanjutkan Penyidikan Pembangunan SMA Negeri 29 SBB BPK RI Hitung Potensi Kerugian Negara

oleh -90 Dilihat

Ambon //Media Humas Polri

Polda Maluku terus melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 29 Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2025. Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) masih melakukan pemeriksaan untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku mendukung *Program Prioritas ke-4 Kapolri, yakni Penguatan Penegakan Hukum*. Proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, kecermatan, serta pemenuhan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pembangunan USB SMA Negeri 29 SBB pada 2025 memperoleh bantuan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar *Rp6.702.245.000*. Proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola, dengan kepala sekolah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.

Sejak 13 September 2026, tim BPK RI telah melakukan pemeriksaan untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, proses pemeriksaan tersebut masih berlangsung dan hasil penghitungan final belum dapat disampaikan

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, *AKBP Handy Senonugroho, S.H., S.I.K., M.I.K.*, menegaskan bahwa penyidik terus mendalami perkara tersebut sembari menunggu hasil pemeriksaan BPK RI.

“Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan USB SMA Negeri 29 SBB masih terus berjalan. Saat ini, tim BPK RI sedang melakukan pemeriksaan untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara, sehingga kami menunggu hasilnya sebelum menyampaikan kesimpulan mengenai besaran kerugian negara,” ujar AKBP Handy Senonugroho.

Ia menjelaskan, penyidik tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan mendasarkan setiap langkah penanganan perkara pada fakta dan alat bukti yang diperoleh. Proses hukum juga dilakukan secara objektif dan profesional agar setiap perkembangan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, nilai anggaran pembangunan tidak dapat serta-merta disamakan dengan nilai kerugian keuangan negara. Penghitungan potensi kerugian harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, *Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K.*, menyampaikan bahwa kelanjutan penyidikan tersebut mencerminkan komitmen Polda Maluku dalam mendukung penguatan penegakan hukum, khususnya dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

“Penguatan penegakan hukum harus diwujudkan melalui penanganan perkara yang profesional, transparan, dan akuntabel. Polda Maluku berkomitmen menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah,” kata Rositah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar mengikuti perkembangan penanganan perkara melalui informasi resmi dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Polda Maluku menegaskan bahwa *Rp6,7 miliar merupakan nilai anggaran pembangunan, bukan angka kerugian keuangan negara*. Besaran kerugian baru dapat dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI yang saat ini masih berlangsung.

Melalui penyidikan yang berkelanjutan, Polda Maluku berupaya memastikan penanganan dugaan korupsi dilakukan secara profesional dan akuntabel, sekaligus mendukung pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.

OngenLeano


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.