Polda Maluku Luruskan Pemberitaan Dugaan Polwan Kembali Digerebek Hasil Klarifikasi Tidak Ditemukan Pria Lain di Dalam Kamar

oleh -177 Dilihat

Ambon // Media Humas Polri

Kepolisian Daerah Maluku memberikan klarifikasi atas pemberitaan di sejumlah media terkait dugaan Salah seorang personel Polisi Wanita (Polwan) Polda Maluku kembali digerebek suaminya di sebuah indekos di kawasan Tanah Tinggi, Kota Ambon, pada Sabtu (8/8/2026) dini hari.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan penanganan awal yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku, terdapat sejumlah fakta yang perlu diluruskan agar informasi yang berkembang di ruang publik tidak menimbulkan kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi,S.I.K., menjelaskan, laporan awal mengenai keberadaan Salah satu personel Polwan bersama seorang laki-laki di sebuah kamar indekos memang diterima oleh piket Bidpropam pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 00.29 WIT.

Laporan tersebut disampaikan oleh suami yang bersangkutan, Brigpol Ronny Maryo Loupatty, yang melaporkan dugaan keberadaan istrinya bersama laki-laki lain di sebuah indekos di kawasan Tanah Tinggi.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piketBidpropam Polda Maluku langsung bergerak ke lokasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan situasi tetap aman dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Rositah dalam keterangan klarifikasinya.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan kendaraan bermotor milik Salah seofang personel Polwan yang dilaporkan tersebut terparkir di depan indekos. Petugas juga menemukan sandal yang diduga milik yang bersangkutan berada di depan kamar nomor 402 di lantai empat.

Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan pemilik indekos dan Ketua RT setempat. Dari keterangan pemilik indekos diketahui bahwa personel tersebut memang telah menempati kamar tersebut selama kurang lebih dua minggu.

Situasi kemudian berkembang setelah warga sekitar mulai berkumpul di lokasi dengan jumlah sekitar 20 orang. Untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan menjaga situasi tetap kondusif, pelapor menghubungi layanan kepolisian 110.

Sekitar pukul 02.30 WIT, personel Siaga 110 tiba di lokasi dan melakukan pengamanan. Setelah situasi kondusif dan warga membubarkan diri, petugas tetap melakukan pemantauan terhadap lokasi.

Fakta Penting: Tidak Ditemukan Laki-Laki Lain

Fakta penting dari hasil penanganan di lokasi adalah sekitar pukul 04.53 WIT, pintu kamar tersebut terbuka dari dalam dan petugas mendapati salah seorang personel Polwan yang dilaporkan tersebut berada sendirian di dalam kamar.

“Pada saat petugas berhasil memastikan kondisi kamar, yang bersangkutan ditemukan seorang diri. Tidak ditemukan keberadaan orang lain ataupun laki-laki lain di dalam kamar sebagaimana informasi awal yang dilaporkan,” tegas Rositah.

Karena itu, Polda Maluku perlu meluruskan adanya kesan dalam pemberitaan bahwa Salah seorang personel Polwan tersebut kembali tertangkap atau digerebek sedang bersama laki-laki lain di dalam kamar.

“Polda Maluku menghormati proses jurnalistik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun, setiap informasi yang menyangkut personel maupun dugaan pelanggaran harus ditempatkan berdasarkan fakta hasil penanganan di lapangan, sehingga tidak terjadi penghakiman sebelum proses pemeriksaan selesai,” ujarnya.

Polda Maluku juga memastikan bahwa kasus dugaan pelanggaran etik yang sebelumnya dilaporkan oleh suami personel tersebut memang telah ditangani Bidpropam Polda Maluku.

Berdasarkan hasil penanganan perkara sebelumnya, laporan terkait dugaan hubungan dengan pihak lain terjadi pada 9 Mei 2026. Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi, penyelidikan paminal dan gelar perkara.

Pada 2 Juni 2026 telah dilaksanakan gelar perkara secara eksternal. Dari hasil gelar perkara tersebut disimpulkan terdapat cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh terlapor.

Selanjutnya, perkara dilimpahkan kepada Subbidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof) untuk diproses sesuai mekanisme hukum disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

Polda Maluku juga membenarkan bahwa pada Juli 2026 pihak pelapor telah menyampaikan surat pencabutan laporan kepada Bidpropam Polda Maluku.

Namun, pencabutan laporan tersebut tidak serta-merta menggugurkan perbuatan terlapor dan menghentikan proses etik yang sedang berjalan.

“Terhadap perkara dugaan pelanggaran kode etik yang sebelumnya telah ditangani, prosesnya tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pencabutan laporan oleh pelapor tidak secara otomatis menghentikan proses hukum etik apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya telah ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur untuk diproses,” jelas Rositah.

Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi untuk memastikan setiap personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran tetap dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Maluku menegaskan bahwa terdapat dua hal yang harus dipisahkan dalam melihat persoalan tersebut.

Pertama, terkait kejadian pada 8 Agustus 2026, hasil penanganan petugas di lokasi tidak menemukan laki-laki lain di dalam kamar saat pintu kamar dibuka sekitar pukul 04.53 WIT.

Kedua, terkait laporan dugaan pelanggaran etik sebelumnya, perkara tersebut memang telah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara serta saat ini masih ditangani Subbidwabprof sesuai mekanisme Kode Etik Profesi Polri.

“Jadi, kami ingin meluruskan bahwa kejadian yang dilaporkan pada 8 Agustus 2026 dengan perkara dugaan pelanggaran etik sebelumnya merupakan dua konteks yang harus dilihat secara proporsional. Untuk kejadian terbaru, hasil penanganan di lokasi menjadi fakta yang harus disampaikan secara utuh. Sementara perkara etik sebelumnya tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Rositah.

Ia menambahkan, Polda Maluku tidak akan menutup-nutupi apabila terdapat salah seorang personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Sebaliknya, institusi juga berkewajiban memberikan perlindungan terhadap setiap personel dari informasi atau pemberitaan yang belum terverifikasi secara utuh.

“Prinsipnya, apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses dan diberikan sanksi sesuai aturan. Tetapi di sisi lain, informasi mengenai dugaan pelanggaran juga harus disampaikan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi,” tegasnya.

Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penghakiman melalui ruang publik maupun media sosial terhadap pihak-pihak yang terlibat sebelum seluruh proses pemeriksaan dan penanganan perkara selesai.

“Polda Maluku menghargai kebebasan pers dan hak masyarakat mendapatkan informasi. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga agar informasi yang beredar tetap berbasis fakta, tidak mengandung asumsi, serta tidak mendahului proses hukum dan kode etik yang sedang berjalan,” pungkas Rositah.

(OngenLeano)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.