Polda Maluku Perkuat Pengawasan Internal Anggota Positif Narkotika Diproses Tegas

oleh -82 Dilihat

Media Humas Polri//POLDA MALUKU

Kepolisian Daerah Maluku menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan internal dan menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri (KEPP), termasuk penyalahgunaan narkotika.

Komitmen tersebut diwujudkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku melalui kegiatan Penegakan, Penertiban dan Disiplin (Gaktiblin) Rutin dengan sasaran judi online, penyalahgunaan senpi dan penyalahgunaan narkoba berupa pemeriksaan urine rutin terhadap personel Polri.

Dalam kegiatan gatiblin pada hari selasa tanggal 11 Agustus 2026, Bidpropam Polda Maluku, menemukan salah satu anggota yang berdasarkan hasil pemeriksaan urine dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin, zat yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu.

Personel yang bersangkutan adalah IPTU LOY salah satu Kapolsek pada jajaran Polresta Ambon dan P.P. Lease.

Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine tertanggal 11 Agustus 2026, hasil pemeriksaan terhadap IPTU LOY dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Pemeriksaan dilakukan menggunakan alat Regen Kit Narkobadan diperkuat dengan keterangan petugas Biddokkes Polda Maluku yang melaksanakan pemeriksaan.

Kabid Propam Polda Maluku KOMBES POL. JAROT SUNGKOWO S.H, S.I.K, M.H menegaskan bahwa temuan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan peraturan internal Polri.

> “Setiap anggota Polri wajib menjadi contoh dalam menaati hukum dan menjaga kehormatan institusi. Ketika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, Bidpropam akan melakukan pemeriksaan secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegas Kabid Propam Polda Maluku.

Setelah hasil pemeriksaan urine diketahui, Bidpropam Polda Maluku melakukan gelar perkara pada Selasa malam. Gelar perkara melibatkan unsur Itwasda, SDM dan Bidkum Polda Maluku serta dipimpin Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam.

Hasil gelar perkara merekomendasikan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Terhadap yang bersangkutan juga direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dan perkara tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Selanjutnya, IPTU LOY ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 11 s.d. 30 Agustus 2026.

> “Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan disiplin dan kode etik. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri. Namun seluruh proses tetap dilaksanakan berdasarkan mekanisme pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabid Propam.

Selain proses pelanggaran KEPP, Bidpropam Polda Maluku juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk menindaklanjuti aspek pidana dari temuan tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri tidak berhenti pada proses internal, tetapi juga ditangani sesuai ketentuan hukum pidana apabila memenuhi unsur.

Kabid Propam menegaskan bahwa pengawasan internal merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi sekaligus memastikan anggota Polri tidak menyalahgunakan kewenangan maupun kedudukannya.

> “Pengawasan internal akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Gaktiblin dan pemeriksaan urine bukan semata-mata kegiatan pemeriksaan, tetapi instrumen untuk memastikan personel Polri tetap berada dalam koridor disiplin, etika dan hukum,” katanya.

Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto melalui Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa Polda Maluku akan memproses dan menindak tegas personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kapolda menekankan bahwa institusi tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada anggota yang melanggar hukum maupun kode etik profesi.

> “Terhadap yang bersangkutan akan kami proses dan tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada yang akan ditutup-tutupi. Setiap anggota harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan menghadapi konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan,” tegas Kapolda Maluku melalui Kabid Humas.

Kapolda juga menegaskan bahwa konsekuensi terhadap yang bersangkutan tidak hanya menyangkut proses pidana, tetapi juga proses pelanggaran kode etik profesi serta dilepas dari jabatannya

> “Yang bersangkutan harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya, termasuk proses kode etik. Untuk jabatan yang bersangkutan, akan dilakukan langkah sesuai ketentuan, termasuk pelepasan dari jabatan atau non-job sebagai bagian dari penegakan disiplin dan pembenahan internal,” ujar Kapolda melalui Kabid Humas.

Menurut Kapolda, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku untuk menjaga marwah dan kredibilitas institusi Polri.

> “Saya tidak ingin ada anggota yang merasa kebal terhadap aturan karena jabatan yang diembannya. Polri harus menjadi institusi yang memberikan contoh dalam penegakan hukum. Karena itu, pembenahan harus dimulai dari internal dan dilakukan secara konsisten,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan langkah yang dilakukan Bidpropam merupakan bentuk komitmen institusi dalam melakukan pembenahan dari dalam sekaligus memastikan kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga.

> “Polda Maluku tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polri. Setiap personel harus menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru melakukan pelanggaran hukum,” kata Rositah.

(OngenLeano)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.