Polda Maluku Perkuat Penyidikan Dugaan Korupsi Rumah Dinas Dosen Polnam Koordinasi Audit Kerugian Negara Dengan BPK RI

oleh -38 Dilihat

 

Ambon// Media Humas Polri

Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus memperkuat penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi berat pembangunan rumah dinas dosen Politeknik Negeri Ambon (Polnam) Tahun Anggaran 2007–2010. Saat ini, penyidikan perkara tersebut masih berjalan, sementara penyidik berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait ekspose untuk pelaksanaan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Koordinasi tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara guna mendukung pembuktian secara profesional dan akuntabel, khususnya dalam kaitannya dengan penghitungan kerugian keuangan negara sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Polda Maluku dalam memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, sekaligus memastikan setiap proses penyidikan berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur hukum.

Anggaran Pembangunan Tercatat Rp1,32 Miliar

Berdasarkan data penanganan perkara, belanja pembangunan rumah dinas dosen Politeknik Negeri Ambon pada Tahun Anggaran 2007 hingga 2010 telah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) satuan kerja Politeknik Negeri Ambon dengan nilai sebesar *Rp1.328.947.800 atau sekitar Rp1,32 miliar*.

Anggaran tersebut berkaitan dengan pembangunan rumah dinas dosen pada satuan kerja Politeknik Negeri Ambon dalam rentang tahun anggaran tersebut.

Dalam perkembangan penanganannya, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku masih melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan BPK RI terkait ekspose perkara sebagai bagian dari proses menuju audit PKKN.

Penghitungan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penanganan perkara untuk memperoleh gambaran mengenai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara serta besaran kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Polda Maluku menegaskan bahwa nilai anggaran yang tercatat dalam RKA-KL tidak dapat serta-merta disamakan dengan nilai kerugian negara. Besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih menunggu proses audit sesuai mekanisme yang berlaku.

Penyidik Fokus pada Pembuktian dan Pemenuhan Unsur Hukum

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Maluku AKBP Handy Senonugroho, SH., SIK., MIK. mengatakan, proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan rumah dinas dosen Politeknik Negeri Ambon masih terus berjalan. Penyidik juga melakukan koordinasi dengan BPK RI terkait ekspose untuk pelaksanaan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

*“Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada rehabilitasi berat pembangunan rumah dinas dosen Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2007–2010 masih berjalan. Saat ini, penyidik terus berkoordinasi dengan BPK RI terkait ekspose perkara untuk pelaksanaan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara,”* ujar Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku.

Ia menjelaskan, koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara cermat dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

*“Penanganan perkara dugaan korupsi membutuhkan proses pembuktian yang menyeluruh. Karena itu, setiap tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional dan akuntabel, termasuk koordinasi terkait penghitungan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari proses penanganan perkara,”* lanjutnya.

Penyidik akan melanjutkan proses sesuai perkembangan penanganan perkara, dengan tetap mengedepankan kecukupan alat bukti dan pemenuhan unsur-unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum.

Bagian dari Penguatan Penegakan Hukum Polri

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Menurutnya, penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara serius, tetapi tetap mengedepankan ketelitian, objektivitas, dan asas praduga tak bersalah.

*“Polda Maluku berkomitmen memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Setiap perkara ditangani secara profesional dan akuntabel, berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh penyidik. Koordinasi dengan BPK RI dalam proses audit kerugian keuangan negara menjadi bagian penting dari tahapan penanganan perkara ini,”* kata Rositah.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi kepada masyarakat perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Oleh karena itu, informasi mengenai perkembangan perkara disampaikan secara proporsional dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

*“Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses penanganan perkara kepada penyidik. Polda Maluku akan terus mengedepankan profesionalitas, integritas, dan kepastian hukum, serta menyampaikan perkembangan perkara sesuai tahapan yang telah dilalui tanpa mendahului hasil pemeriksaan maupun proses hukum,”* tegasnya.

Tegaskan Komitmen Penanganan Perkara Korupsi

Penguatan penanganan perkara ini sejalan dengan upaya Polri dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Dalam konteks Program 100 Hari Kerja Kapolri, penanganan perkara harus tetap berorientasi pada proses hukum yang terukur, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Polda Maluku menegaskan bahwa penanganan dugaan korupsi pembangunan rumah dinas dosen Politeknik Negeri Ambon akan terus dilakukan sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan perundang-undangan.

Koordinasi dengan BPK RI terkait audit PKKN menjadi salah satu bagian penting dalam proses tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan yang relevan bagi penyidik sesuai ketentuan hukum dan perkembangan penanganan perkara.

Melalui proses penyidikan yang profesional dan berbasis pembuktian, Polda Maluku berkomitmen mendukung penegakan hukum yang berintegritas serta memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

(OngenLeano)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.