Ambon// Media Humas Polri
Pelarian tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana perlindungan konsumen berakhir di Surabaya. Polres Buru Selatan bersama Tim Resmob Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka berinisial Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo di Apartemen The Peak Residence Surabaya, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIT.
Penangkapan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Operasi penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Buru Selatan IPTU Kaleb Rumtutuly, S.H., M.H., C.GAP., dengan dukungan personel Tim Resmob Bareskrim Polri.
Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena, S.I.K., M.H., mengatakan keberhasilan menangkap tersangka DPO di luar wilayah hukum Polres Buru Selatan merupakan bagian dari komitmen penyidik untuk menuntaskan setiap perkara yang masih dalam proses penanganan.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan proses hukum terhadap perkara yang sedang ditangani dapat berjalan secara tuntas. Polres Buru Selatan bersama jajaran terkait akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar AKBP Andi.
Ia menjelaskan, setelah berhasil diamankan di Surabaya, tersangka kemudian dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, yang bersangkutan telah ditempatkan di Rutan Polda Maluku guna kepentingan proses penyidikan.
Kapolres menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap menghormati hak-hak hukum tersangka.
“Kami memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. Dalam proses tersebut, kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak-hak hukum tersangka sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, termasuk Pasal 8 ayat (1) huruf e, dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan penangkapan tersebut menunjukkan koordinasi dan sinergi antarjajaran dalam mendukung proses penegakan hukum, termasuk ketika tersangka berada di luar wilayah hukum tempat perkara ditangani.
“Penanganan perkara tidak berhenti ketika tersangka berada di luar wilayah hukum. Melalui koordinasi dan sinergi antar jajaran, proses pencarian dan penangkapan dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, transparan dan akuntabel,” kata Rositah.
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta tidak memberikan penilaian sebelum perkara memperoleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Polri mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses penanganan perkara kepada penyidik dan mengikuti perkembangan resmi yang disampaikan melalui saluran komunikasi kepolisian. Setiap pihak tetap memiliki hak dan kedudukan hukum yang harus dihormati selama proses peradilan berlangsung,” pungkasnya.
Dengan ditangkapnya tersangka DPO tersebut, Polres Buru Selatan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap dan menuntaskan perkara secara profesional, transparan dan akuntabel.
(OngenLeano)












