Media Humas Polri//Demak
Polres Demak memperkuat deteksi dini kelainan kaki bermasalah atau Congenital Talipes Equinovarus (CTEV) melalui Program Polda Jawa Tengah Peduli CTEV 2026.
Sosialisasi program tersebut digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Demak, Selasa (18/8/2026). Kegiatan diikuti Wakapolsek, Kanit Binmas, dan Bhabinkamtibmas jajaran Polres Demak.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra, Kasat Binmas Polres Demak AKP Tri Cipto Purnomo, Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Demak Sri Puji Astutik, serta Kasi Dokes Polres Demak Iptu Ahmad Anies.
Program Polda Jawa Tengah Peduli CTEV merupakan upaya untuk menemukan kasus kaki bermasalah pada anak sedini mungkin. Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas dilibatkan untuk melakukan penelusuran di wilayah desa binaan sekaligus membantu keluarga mendapatkan akses layanan kesehatan.
Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra mengatakan, persoalan CTEV tidak semata-mata berkaitan dengan kondisi medis. Menurut dia, deteksi dan penanganan sejak dini juga berkaitan dengan kesempatan anak untuk tumbuh, berkembang, dan beraktivitas secara optimal.
AKBP Samel meminta Bhabinkamtibmas aktif berkoordinasi dengan puskesmas, bidan desa, kader Posyandu, dan PKK untuk menemukan bayi atau anak yang memiliki indikasi CTEV.
“Bhabinkamtibmas jangan menunggu laporan. Lakukan tracing aktif, pendataan, edukasi, pendekatan secara humanis, serta fasilitasi rujukan agar setiap temuan dapat segera ditindaklanjuti,” kata AKBP Samel.
AKBP Samel menegaskan, keterlibatan Bhabinkamtibmas diharapkan dapat memperpendek akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, terutama bagi keluarga yang belum mengetahui bahwa CTEV dapat ditangani.
“Program ini bukan sekadar sosialisasi. Kami ingin setiap kasus yang ditemukan segera didata, diberikan edukasi, dirujuk, dan dipantau penanganannya. Dengan sinergi Polri, tenaga kesehatan, pemerintah dan masyarakat, anak-anak dengan CTEV diharapkan bisa mendapatkan penanganan sedini mungkin dan memiliki masa depan yang lebih baik,” ujar AKBP Samel.
Dalam kesempatan itu, Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Demak Sri Puji Astutik menjelaskan, CTEV merupakan kelainan bentuk kaki yang sudah ada sejak lahir. Kondisi ini dikenal masyarakat sebagai kaki bermasalah, dengan posisi kaki mengarah ke dalam dan ke bawah.
CTEV dapat terjadi pada salah satu maupun kedua kaki. Beberapa tanda yang perlu diperhatikan antara lain telapak kaki mengarah ke dalam, ujung kaki cenderung turun, tumit masuk ke dalam, serta kaki tampak melengkung atau berputar.
Namun, Astutik mengingatkan bahwa tidak semua bentuk kaki bayi yang tampak berputar merupakan CTEV. Untuk memastikan kondisi tersebut, diperlukan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan.
Menurut dia, CTEV dapat dideteksi sejak masa kehamilan melalui pemeriksaan ultrasonografi (USG). Tanda kelainan posisi kaki dapat mulai terlihat sekitar usia kehamilan 13 minggu dan hasil pemeriksaan semakin akurat setelah usia kehamilan 24 minggu.
Pemeriksaan juga perlu dilakukan setelah bayi lahir melalui skrining kesehatan.
“Orang tua tidak perlu panik apabila menemukan indikasi kaki bermasalah. Yang penting segera berkonsultasi dan memastikan kondisi anak melalui pemeriksaan tenaga kesehatan,” ujar Astutik.
Astutik mengatakan penyebab CTEV belum sepenuhnya diketahui. Sejumlah faktor yang dapat berpengaruh antara lain posisi janin, keterbatasan ruang gerak di dalam rahim, dan gangguan neuromuskular.
“Untuk menjaga kesehatan kehamilan, ibu dianjurkan memenuhi kebutuhan nutrisi, menghindari rokok, alkohol dan NAPZA, serta rutin melakukan pemeriksaan kehamilan,” ungkapnya.
Astutik menjelaskan, penanganan CTEV sejak dini memiliki tingkat keberhasilan lebih dari 95 persen. Dengan terapi yang tepat, anak dengan kondisi tersebut tetap dapat berjalan, berlari, dan melakukan aktivitas secara normal.
Sebaliknya, keterlambatan penanganan dapat meningkatkan risiko gangguan berjalan, luka, kapalan, nyeri hingga kecacatan permanen.
Penanganan CTEV dilakukan dengan metode Ponseti. Tahapannya meliputi manipulasi kaki dan pemasangan gips secara serial atau casting. Jika diperlukan, dilakukan tenotomy tendon Achilles, kemudian dilanjutkan dengan penggunaan foot abduction brace.
Pada tahap awal, brace digunakan hingga 23 jam per hari selama tiga bulan. Penggunaannya kemudian dikurangi secara bertahap menjadi sekitar 12–14 jam per hari hingga anak berusia sekitar tiga sampai empat tahun.
“Kepatuhan orang tua dalam penggunaan brace sangat menentukan keberhasilan terapi. Karena itu, setelah penanganan dimulai, orang tua perlu mengikuti anjuran tenaga medis secara konsisten,” kata Sri Puji.
Menurut dia, usia 7–10 hari merupakan waktu yang paling baik untuk memulai penanganan. Penanganan sebelum anak mulai berjalan juga dinilai sangat efektif.
Meski demikian, anak yang sudah mulai berjalan masih dapat memperoleh penanganan sesuai tingkat keparahan. Pada anak yang lebih besar, dalam kondisi tertentu, dapat diperlukan tindakan tambahan.
Dia menerangkan, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Demak yang dipaparkan dalam sosialisasi, terdapat 19 kasus CTEV yang tersebar di delapan kecamatan.
Kasus terbanyak tercatat di Kecamatan Wedung dengan enam kasus, kemudian Bonang empat kasus. Sementara Dempet, Karangawen, dan Karangtengah masing-masing tercatat dua kasus.
Adapun Kecamatan Guntur, Sayung, dan Mijen masing-masing tercatat satu kasus.
Data tersebut menjadi salah satu dasar penguatan deteksi dini melalui keterlibatan Bhabinkamtibmas bersama tenaga kesehatan. Penelusuran secara aktif diharapkan dapat menemukan kasus yang belum masuk dalam pendataan.
Jika hasil skrining menunjukkan indikasi CTEV, bayi atau anak akan diarahkan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut untuk mendapatkan pemeriksaan dan diagnosis dari dokter spesialis ortopedi.
“Program tersebut juga didukung jejaring rumah sakit, yakni RS ‘Aisyiyah Kudus, RS PKU Aisyiyah Jepara, RS Roemani Muhammadiyah Semarang, dan RS Nasional Diponegoro. Pasien yang memenuhi sasaran program juga mendapat bantuan sepatu khusus Dennis Brown secara gratis,” pungkasnya.
(Ismun)









