Media Humas Polri // Ambon
Satreskrim Polresta P. Ambon & P.P. Lease berhasil mengamankan seorang pria berinisial JCL alias TK (70), warga Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dan penahanan dilakukan sejak Minggu, 2 Agustus 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/740/VIII/2026/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tanggal 1 Agustus 2026.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada pertengahan Juni 2026 di kediaman pelaku di Desa Passo. Pelaku diduga membujuk korban anak berinisial VES alias U (6) dengan iming-iming mainan, lalu melakukan perbuatan cabul di dalam rumahnya.
Korban sempat merahasiakan kejadian tersebut karena rasa takut. Sekitar satu bulan kemudian, korban akhirnya menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melapor ke Polresta Ambon.
Barang Bukti dan Pasal
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah rok jeans milik korban, keterangan saksi-saksi, serta hasil visum korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang percabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polresta Ambon untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Imbauan Polisi
Polresta Ambon mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif mengawasi lingkungan sekitar demi melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual.
“Orang tua diminta segera melapor jika menemukan atau mengalami kejadian serupa. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Kasie Humas Polresta P. Ambon & P.P. Lease.
(OngenLeano)











