Polresta Ambon Tangkap Kakek 70 Tahun Terduga Pelaku Pencabulan Anak 6 Tahun di Passo

oleh -138 Dilihat

Media Humas Polri // Ambon

Satreskrim Polresta P. Ambon & P.P. Lease berhasil mengamankan seorang pria berinisial JCL alias TK (70), warga Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dan penahanan dilakukan sejak Minggu, 2 Agustus 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/740/VIII/2026/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tanggal 1 Agustus 2026.

Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi pada pertengahan Juni 2026 di kediaman pelaku di Desa Passo. Pelaku diduga membujuk korban anak berinisial VES alias U (6) dengan iming-iming mainan, lalu melakukan perbuatan cabul di dalam rumahnya.

Korban sempat merahasiakan kejadian tersebut karena rasa takut. Sekitar satu bulan kemudian, korban akhirnya menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melapor ke Polresta Ambon.

Barang Bukti dan Pasal

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah rok jeans milik korban, keterangan saksi-saksi, serta hasil visum korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang percabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polresta Ambon untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Imbauan Polisi

Polresta Ambon mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif mengawasi lingkungan sekitar demi melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual.

“Orang tua diminta segera melapor jika menemukan atau mengalami kejadian serupa. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Kasie Humas Polresta P. Ambon & P.P. Lease.

(OngenLeano)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.