Polsek Kampung Rakyat Amankan Pelaku Pencurian di PT Tolan Tiga Indonesia

oleh -48 Dilihat

Media Humas Polri//Labusel

Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan mengamankan pelaku pencurian buah sawit setelah kesigapan dua petugas keamanan (sekuriti) menggagalkan aksi pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Tolan Tiga Indonesia, Kebun Perlabian Estate, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Seorang pria berinisial DA (32) berhasil diamankan di lokasi dan kini menjalani proses hukum di Polsek Kampung Rakyat.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., Sabtu (1/8/2026) di Polsek Kampung Rakyat, membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan berkat respons cepat petugas keamanan perusahaan yang sedang melaksanakan patroli rutin. Setelah diamankan, pelaku langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 11.10 WIB di Divisi I Blok N-19 Tahun Tanam 2021, PT Tolan Tiga Indonesia, Kebun Perlabian Estate Perkebunan Tolan I/II, Kecamatan Kampung Rakyat.

Korban dalam perkara tersebut adalah Maulana Topan Siregar (39), selaku FC Bazcorp. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, kerugian akibat aksi pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp542.500.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat petugas sekuriti Ridho Pangesty melakukan patroli di sekitar areal kebun. Saat itu ia memergoki seseorang yang diduga sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit. Menyadari situasi tersebut, Ridho segera menghubungi rekannya, Adlun Azar Manurung.

Keduanya kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama DA (32), warga Desa Air Merah, tanpa memberinya kesempatan melarikan diri. Setelah pelaku berhasil diamankan, pihak perusahaan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kampung Rakyat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 175 kilogram, satu bilah pisau sabit sepanjang kurang lebih satu meter, serta satu buah gancu yang terbuat dari besi dan diduga digunakan dalam aksi pencurian.

AKP Muhammad Ilham Lubis menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana, termasuk pencurian hasil perkebunan yang merugikan masyarakat maupun perusahaan.

“Kami mengapresiasi kepedulian dan keberanian petugas keamanan yang sigap bertindak sesuai prosedur. Sinergi antara masyarakat, pihak perusahaan, dan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum karena setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan menjalin kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat serta perusahaan perkebunan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat.Jika diinginkan, saya juga dapat membuat versi yang lebih tajam bergaya media online lengkap dengan kutipan langsung Kapolres dan lead yang lebih kuat.

(M.Y.K.Simanjuntak)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.