Presiden Diduga Disadap Hermawan, Usut Sampai Operator dan Pemberi Perintah!

oleh -201 Dilihat

Media Humas Polri // jakarta

Penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat publik menjadi perhatian serius masyarakat. Peristiwa ini sekaligus menjadi ujian besar bagi komitmen reformasi dan integritas institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) mengungkap penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diidentifikasi sebagai Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin, dugaan penyadapan berlangsung pada kurun waktu 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur dan verifikasi sebagaimana mestinya, bahkan diduga dilakukan tanpa kepentingan penegakan hukum. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data hasil penyadapan.

Kasus ini tidak hanya menyangkut Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi masyarakat, aktivis, hingga kalangan pengusaha.

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP Nasional dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Proses hukum masih berjalan dan harus menjunjung asas praduga tidak bersalah.

HERMAWAN: JANGAN KEHILANGAN KEPERCAYAAN TERHADAP POLRI

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum DPP Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR Indonesia), Hermawan, menyampaikan bahwa pihaknya memandang pengungkapan kasus ini sebagai momentum penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Hermawan, masyarakat tidak boleh serta-merta kehilangan kepercayaan terhadap institusi Polri hanya karena adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah oknum di dalamnya.

“ABR Indonesia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap mencintai dan mendukung Polri. Jangan sampai kita menggeneralisasi kesalahan oknum menjadi kesalahan seluruh institusi. Masih banyak anggota Polri yang bekerja dengan tulus, menjaga keamanan, melayani masyarakat, dan mempertaruhkan keselamatannya demi rakyat.”

Ia menegaskan, hukum harus berdiri di atas kebenaran, bukan di bawah kekuasaan, jabatan, maupun kepentingan kelompok.

“Sudah saatnya kita percaya bahwa hukum di Indonesia masih memiliki kekuatan untuk menegakkan kebenaran. Ketika seorang jenderal sekalipun harus berhadapan dengan proses hukum, maka prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus benar-benar dibuktikan.”

POLISI ADALAH SAHABAT RAKYAT, BUKAN ALAT PENEKAN MASYARAKAT

Hermawan juga mengingatkan bahwa Polri merupakan institusi yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat sipil. Anggota kepolisian hadir di tengah masyarakat, menjaga ketertiban, melindungi warga, serta menjadi bagian penting dalam pelayanan publik.

Karena itu, ia menyayangkan apabila ada oknum yang diduga menggunakan kewenangan kepolisian untuk menekan, mengintimidasi, atau merugikan masyarakat demi kepentingan tertentu.

“Polisi adalah pelindung dan pengayom masyarakat. Mereka yang menjadikan kewenangan kepolisian sebagai alat untuk menekan rakyat sesungguhnya telah menyimpang dari semangat pengabdian. Begitu pula apabila ada pihak yang memberikan perintah untuk melakukan tindakan melawan hukum, semuanya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.”

Menurutnya, sumpah jabatan, Tribrata, dan Catur Prasetya bukan sekadar rangkaian kalimat seremonial, melainkan komitmen moral dan institusional yang harus dijalankan setiap anggota kepolisian.

PENYADAPAN PRESIDEN ADALAH PERSOALAN SERIUS BAGI KEDAULATAN NEGARA

Hermawan menyatakan keprihatinannya atas dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia. Ia menilai persoalan tersebut harus diusut secara menyeluruh karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara, perlindungan informasi strategis, serta kepercayaan terhadap sistem keamanan nasional.

“Saya sebagai bagian dari masyarakat Indonesia dan kader patriot Partai Gerindra yang pernah mengikuti kegiatan pelatihan di Hambalang bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, tentu sangat menyayangkan apabila dugaan penyadapan terhadap Presiden ini benar-benar terjadi. Presiden merupakan kepala negara yang harus mendapatkan perlindungan maksimal. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut martabat dan kepentingan negara.”

Ia menambahkan bahwa seluruh pihak harus menunggu hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan, tanpa membangun kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

ABR INDONESIA DESAK KAPOLRI SUYUDI USUT SAMPAI KE AKAR

Secara khusus, Hermawan meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto agar tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka.

ABR Indonesia mendorong penyidikan dikembangkan untuk mengungkap seluruh kemungkinan mata rantai yang terlibat, mulai dari pihak yang diduga memberikan perintah, pihak yang mengendalikan sistem, anggota yang menjalankan tindakan teknis di lapangan, hingga pihak yang diduga membantu menghapus atau menyembunyikan barang bukti.

“Kapolri Suyudi harus berani mengusut sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti pada para jenderal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jika ada anggota yang menjadi pelaksana, perantara, operator, ataupun pihak yang turut membantu, periksa dan proses sesuai tingkat keterlibatannya. Begitu juga siapa pun yang diduga memberikan perintah harus dimintai pertanggungjawaban.”

Menurut Hermawan, proses penegakan hukum harus transparan, profesional, independen, dan tidak boleh menjadi sarana konflik antarkelompok di internal kepolisian.

BERSIHKAN OKNUM, SELAMATKAN INSTITUSI!

Menutup pernyataannya, Hermawan menegaskan bahwa ABR Indonesia mendukung pembenahan internal Polri dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Jangan biarkan oknum merusak nama baik jutaan pengabdian anggota kepolisian yang selama ini bekerja untuk rakyat. Kita harus membedakan institusi dengan perilaku individu. Yang melanggar hukum harus bertanggung jawab, sedangkan polisi yang baik harus kita dukung dan lindungi.”

“Indonesia membutuhkan Polri yang kuat, profesional, humanis, dan berintegritas. Bukan polisi yang tunduk kepada kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan polisi yang setia kepada konstitusi, negara, dan rakyat.”

BERSIHKAN OKNUMNYA, PULIHKAN KEPERCAYAAN RAKYATNYA, DAN TEGAKKAN HUKUM TANPA PANDANG BULU!

HERMAWAN
Ketua Umum DPP Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR Indonesia).
(ATS).


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.