Sempat Beraksi di Empat Titik Tim Resmob Polres Rohul Berhasil Tangkap Pelaku Curas Di Desa Koto Tinggi

oleh -34 Dilihat

Media Humas Polri// ROKAN HULU –

Tim Resmob bersama Tim Raga Polres Rokan Hulu mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria berinisial RGS (22) berhasil diamankan polisi pada Jumat (28/8/2026) malam.

Pelaku diamankan sekira pukul 19.15 WIB di rumahnya yang berada di kawasan Lubuk Bandung Hulu, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi atas laporan dugaan curas yang terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Lingkar Kampung Baru, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Rosmawati (44), warga Pematang Baih, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah. Saat kejadian, korban baru pulang dari warung melalui Jalan Lingkar. Korban kemudian menyadari dirinya diikuti oleh seorang pengendara sepeda motor.

Sesampainya di kawasan Simpang Kampung Baru, pelaku mengambil dompet milik korban yang berada di dalam kantong sepeda motor sebelah kiri. Korban yang mengetahui dompetnya diambil kemudian berusaha mengejar pelaku. Namun, saat pengejaran berlangsung, korban terjatuh dan pelaku berhasil melarikan diri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob dan Tim Raga Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku diduga merupakan Rhayuzan Givara S.

Petugas kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sekitar Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah. Sekitar pukul 17.30 WIB, tim melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor. Petugas kemudian melakukan pembuntutan, namun pelaku menyadari dirinya sedang diikuti dan berusaha melarikan diri.

Polisi terus melakukan pencarian hingga memperoleh informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya di kawasan Lubuk Bandung Hulu. Sekitar pukul 19.15 WIB, Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Lingkar Kampung Baru. Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku terlibat dalam tiga aksi serupa di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Rambah.

Adapun tiga lokasi yang diakui pelaku yakni di Jembatan Batang Lubuh, Kelurahan Pasir Pengaraian; kawasan Km 6, Desa Suka Maju; serta di depan Cafe Majestic, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam, satu buah helm GM warna hitam, satu unit handphone Samsung, satu helai kemeja kotak-kotak warna hijau hitam putih, serta satu helai jaket hoodie warna putih.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, M.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk aksi pencurian dengan kekerasan.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini diamankan di Polres Rokan Hulu dan masih menjalani proses penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(S Damanik)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.