Sorotan Tajam Jabatan PLT Dirut Perumdam Tirta Yapono 2 tahun PIT Saimima Diduga Tabrakan Aturan BUMD

oleh -85 Dilihat

Ambon Maluku //Media Humas Polri

Polemik berkepanjangan terkait jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumdam Tirta Yapono (PDAM Ambon) yang dijabat Pit Saimima hingga 2 tahun, kini menuai sorotan tajam publik dan berpotensi menabrak aturan hukum pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia.

Berdasarkan regulasi nasional, terdapat batasan yang sangat ketat mengenai durasi masa jabatan Plt serta mekanisme pengangkatan pejabat internal BUMD. Praktik Plt yang berlarut-larut tanpa kejelasan direktur definitif dinilai sebagai bentuk malpraktek administrasi.

Berikut adalah analisis hukum yang diduga dilanggar :

1. Durasi Plt 2 Tahun, Tabrak Batas Maksimal 6 Bulan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tata Kelola BUMD, aturan pengisian kekosongan jabatan Direksi diatur secara tegas.

Dalam regulasi tersebut disebutkan, jika terjadi kekosongan jabatan Direktur Utama, Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) hanya boleh menunjuk pelaksana tugas atau pejabat sementara paling lama 6 (enam) bulan sampai diangkatnya direktur definitif.

Fakta bahwa jabatan Plt Dirut PDAM Ambon dijabat hingga 2 tahun berturut-turut, jelas melampaui ketentuan hukum tersebut. Hal ini sekaligus mengabaikan kewajiban Pemerintah Kota Ambon untuk segera melakukan seleksi Direktur definitif yang transparan melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

Padahal, informasi yang dihimpun, proses seleksi terbuka (open bidding) sempat dilakukan, namun hingga kini Walikota Ambon belum juga melantik direktur definitif hasil seleksi.

2. Pengangkatan Plt Bukan dari Pejabat Internal PDAM

Tak hanya soal durasi, mekanisme penunjukan Plt juga diduga menyalahi aturan. Pasal 119 Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 mengatur, jika terjadi kekosongan jabatan, pelaksanaan tugas direksi harus dilaksanakan oleh anggota Direksi lainnya atau pejabat internal tertinggi di bawah Direksi, seperti Kepala Bagian atau Manajer internal PDAM.

Tujuan aturan ini sangat jelas, agar operasional teknis perusahaan air minum tetap berjalan stabil karena dipimpin oleh orang yang memahami tata kelola internal perusahaan.

Penunjukan pihak luar yang bukan dari struktur internal BUMD sebagai Plt, dinilai berisiko menabrak semangat profesionalitas BUMD yang diamanatkan oleh PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Pakar hukum BUMD menilai, pengangkatan dan perpanjangan jabatan Plt Direktur PDAM Ambon yang berlarut-larut hingga tahun kedua tanpa kejelasan seleksi definitif dapat dikategorikan sebagai malpraktek administrasi.

Dampak dari status hukum Plt yang tidak sah atau kedaluwarsa ini sangat serius, meliputi:

a. Legalitas Kebijakan Cacat Hukum: Setiap keputusan strategis yang diambil selama masa Plt kedaluwarsa, seperti mutasi pegawai, kerja sama dengan pihak ketiga, atau pengadaan barang dan jasa, dapat digugat dan dinyatakan tidak sah di mata hukum.

 

b. Potensi Temuan Keuangan: Pengeluaran anggaran perusahaan untuk gaji, fasilitas, maupun insentif bagi Plt yang masa jabatannya telah kedaluwarsa, berisiko menjadi temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP.

Masyarakat Kota Ambon kini mendesak dan menekan aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Kota Ambon, Provinsi Maluku, hingga Pemerintah Pusat, agar segera mengambil tindakan tegas dan melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola Perumdam Tirta Yapono demi menyelamatkan aset daerah dan pelayanan air bersih bagi warga.

 

OngenLeano


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.