SP2 Ditpam Ditolak Warga Teluk Bakau RDP Sengketa Lahan Diundur

oleh -95 Dilihat

Mediahumaspolri.info//Batam
BATAM — 30/09/2026 Upaya penyampaian Surat Peringatan Kedua (SP2) oleh Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam di kawasan Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, pada Rabu (30/9/2026), mendapat penolakan dari warga.

Petugas Ditpam yang didampingi Trantib Kecamatan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa akhirnya meninggalkan lokasi setelah dialog dengan warga berlangsung tanpa tindakan pemaksaan.

Dalam dialog tersebut, personel Ditpam yang disebut bernama Pandapotan menyampaikan bahwa aspirasi warga akan diteruskan kepada pimpinan.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan SP2 merupakan bagian dari prosedur yang dijalankan pihaknya.

“Semua tuntutan warga nanti kita sampaikan sama pimpinan.

Kalau mengenai SP2 ini memang kami hanya menjalankan prosedur,” ujar Pandapotan sebagaimana ditirukan warga.

Warga RT 03/RW 016 Teluk Bakau menolak SP2 Nomor B-7636/A6.1/PG.00.02/9/2026 tertanggal 28 September 2026.

Salah satu alasan yang disampaikan warga berkaitan dengan proses penyampaian SP1 sebelumnya yang menurut mereka hanya diterima melalui WhatsApp, tanpa pengantaran fisik dan berita acara resmi.

Warga juga mempertanyakan penerbitan SP2 yang memuat perintah pengosongan pada 29 September hingga 7 Oktober 2026.

Mereka menilai langkah tersebut perlu dikaitkan dengan proses mediasi yang telah diajukan pada 16 September 2026 serta agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam.

Di sisi lain, Ditpam menyatakan bahwa pelaksanaan SP2 dilakukan sebagai bagian dari prosedur.

Belum terdapat keterangan lebih lanjut dari BP Batam mengenai substansi keberatan warga maupun status proses mediasi tersebut.

Warga mengapresiasi pendekatan personel Ditpam, Trantib, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa yang dinilai tetap humanis selama proses penyampaian SP2.

RDP mengenai persoalan lahan Teluk Bakau yang sebelumnya dijadwalkan 30 September 2026 dikabarkan diundur menjadi Jumat, 2 Oktober 2026 di DPRD Kota Batam.

Warga berharap forum tersebut dapat memperjelas status dan proses penyelesaian persoalan lahan yang mereka klaim memiliki alas hak berupa Surat Tebas tahun 1963.

Menjelang RDP, warga meminta agar tidak dilakukan tindakan penertiban terlebih dahulu. Permintaan tersebut merupakan sikap warga dan belum menjadi keputusan resmi mengenai status quo kawasan.

Persoalan tersebut kini menunggu penjelasan para pihak dalam forum RDP, termasuk mengenai dasar penerbitan SP2, proses mediasi, serta dokumen dan riwayat penguasaan lahan yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak.

(Ari yanto)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.