Surat Terbuka Untuk KPM Pak Wali Kota Hukum Jangan Di Biarkan Menggantung 

oleh -130 Dilihat

Ambon Maluku// Media Humas Polri

Pak Wali Kota Ambon yang kami hormati, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Yapono, izinkan publik bertanya dengan jujur:

Sampai kapan hukum dibiarkan menggantung?

Hari ini, 26 Oktober 2026, kita menyaksikan paradoks yang menyakitkan. Di atas kertas, kita punya Direktur pemenang seleksi yang sah. Di lapangan, kita masih dipimpin Plt yang masa baktinya sudah lewat dua kali lipat.

Pemenang itu bernama Jefri Riry, SH. Nilainya 82,5. Tertinggi. Lulus murni.

Dia bukan titipan. Dia lahir dari proses yang Bapak sendiri bentuk melalui SK Wali Kota No. 491/2024. Dia ikut UKK, dia lulus, dia sudah diwawancara langsung oleh KPM pada 15 Oktober 2024. Bahkan, Bapak sendiri sudah meneken Rekomendasi Pelantikan No. 539/1627/SETKOT pada 21 Oktober 2024.

Lalu kenapa SK Pelantikannya tidak pernah lahir, Pak?

Sementara itu, Plt yang diangkat lewat SK No. 609/2024 pada 28 Februari 2024, masih terus menandatangani kebijakan. Padahal Permendagri 23/2024 Pasal 29 sudah berteriak lantang: Plt paling lama 6 bulan, maksimal 12 bulan dengan perpanjangan. Hari ini sudah 24 bulan, Pak.

Ini bukan perpanjangan. Ini pembiaran.

Pak Wali Kota, Ini Soal Uang Rakyat Rp 2,25 Miliar.

Ini bukan hanya soal jabatan, Pak. Ini soal kepercayaan.

Desember 2025, saat PDAM dinyatakan sehat, Pemkot mengucurkan modal Rp 1,25 Miliar. Pada 23 September 2026, DPRD ketuk palu tambah Rp 1 Miliar lagi. Total Rp 2,25 Miliar uang rakyat Ambon.

Publik Ambon yang bayar air macet di musim kemarau itu berhak tahu: Apakah pantas Rp 2,25 Miliar itu dikelola oleh Plt yang secara hukum sudah kedaluwarsa? Jika besok ada persoalan hukum atas tanda tangan Plt di atas 12 bulan itu, siapa yang bertanggung jawab? Uang rakyat yang jadi taruhannya, Pak.

Kata Guru Besar Hukum Kita di Unpatti.

Akademisi FH Universitas Pattimura, DP, mengingatkan dengan keras:

“PP 54/2017 Pasal 56 memberi hak kepada KPM untuk mengangkat. Tapi ingat, ada UU 30/2014 Pasal 10 tentang Asas Pemerintahan yang Baik. Asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas keterbukaan. Hak KPM tidak boleh melahirkan ketidakpastian hukum.”

Menurutnya, jika KPM diam setelah proses seleksi selesai, maka itu adalah bentuk maladministrasi yang sempurna.

Kami Tidak Menyerang, Kami Menagih Janji Hukum.

Pak Wali Kota, Jefri Riry tidak meminta belas kasihan. Ia hanya meminta kepastian. Melalui surat resminya, ia hanya minta tiga hal yang sangat sederhana, yang seharusnya bisa dijawab dalam satu lembar kertas:

1. Jelaskan status hukum Jefri Riry.

2. Tunjukkan dasar hukum Plt 2 tahun.

3. Beri tanggal pasti pelantikan.

Hanya itu, Pak. Tidak lebih.

Jika dalam 14 hari kerja tidak ada jawaban, maka publik akan paham bahwa jalur pengawasan harus dibuka: ke Inspektorat, ke BPKP Maluku untuk audit modal Rp 2,25 Miliar, dan ke Ombudsman RI.

Pak Wali Kota, Ambon menanti ketegasan Bapak. Tunjukkan bahwa di Kota Ambon, hukum masih menjadi panglima. Lantik pemenang yang sah, akhiri Plt yang ilegal.

Publik menanti kepastian itu dari tangan Bapak.

(Ongen)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.