Tangka, Bayar, Lepas Modus Penangkapan Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim
Media Humas Polri. Jawa timur Modus Permainan Penangkapan Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Jatim dan PH Bidang Narkoba perlu di pertanyakan karna Modus Oknum PH dan Oknum Polisi Ditresnarkoba Polda Jatim sangat sangat Rapih dan Ter organisir.
Awak Media Mencoba Menelusuri Beberapa sumber (AG) CS beralamat. DS. Pekebo RT.01/05 Oro Oro Ombok Kulon Pasuruan di kenal Di masyarakat Para Pengguna narkoba Di panggil dengan sebutan Gus.
Dari beberapa keterangan Sumber Yang kami dapatkan Membenarkan adanya 3 Penangkapan tanggal 28 Agustus 20XX di duga sedang Pesta Narkoba Jenis sabu sabu Ketiga Pelaku masing masing Inisial MR (××) AI (41) IM(46) dengan Kronologis Sebelum di tangkap Ditresnarkoba Jatim AKP Heru Unit 2 Subdit 3 Berawal. Saudara IM Menyuruh AI Untuk Membeli Narkotika Jenis sabu Menggunakan uang MR. Setelah membeli barang haram tersebut Ke 3 ( Tiga) Pelaku Melakukan Kesepakatan Jahat Untuk Memakai Narkotika di salah satu tempat. Baru beberapa pakai di Grebek Oleh AKP Heru Subdit 3 Unit 2. Dan langsung di gelandang ke Ditresnarkoba Polda Jatim.
Yang sangat Mengejutkan Selang Satu hari tgl 29 Agustus 20XX saudari MR Keluar alias Bebas melenggang dengan asik nya yang dua masih di tahan inisial AI,IM entah kenapa satu perkara ko satu persatu keluar nya alias bebas .
Pada tanggal 30 Agustus 20XX Saudari AI dan IM menyusul Keluar dengan santainya . Awak media mencoba Mencari Informasi terkait Kebebasan Tiga pelaku pengguna Narkoba. Fakta mengejutkan yang keluar dari Pengakuan 3 Tsk Per Kepala Bayar 25.000.000 ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) total ketiga bebas bersyarat dan bersertifikat 75.000.000 ( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ) Ber sertifikat Bebas bersyarat pengguna Narkoba. Sangat sangat fantastis ungkap Awak Media.
Berdasarkan Regulasi di Indonesia Seperti UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika UU No.1 Tahun 2023 ( KUHP Nasional ) ada mekanismenya yang harus di tempuh bukan asal ada harga cocok terus bebas.
Hak dan tugas Advocat dalam Mendampingi Klien kasus Narkotika.
1. Mendampingi Pemeriksaan
2. Memberikan Nasehat Hukum
3. Menyusun strategi pembelaan
4. Mengupayakan Rehabilitasi : dalam fakta Yuridis Untuk kasus penyalahgunaan atau kepemilikan dalam jumlah tertentu .Advocat Berperan Mendorong Asasemen Melalui Tim Asasemen Terpadu . (TAT) Agar Klien nya mendapatkan Hak rehabilitasi Medis dan sosial.
5. Mewakili di persidangan apabila perkara sampai di persidangan.
Dari beberapa regulasi tersebut di atas tidak pernah di lakukan oleh beberapa oknum Ditresnarkoba Polda Jatim dan Oknum PH.Kami menduga semua nya sudah di rekayasa. ungkapnya
Kami berharap Kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Nanang Avianto.M.Si Melakukan Evaluasi terhadap jajaran nya Khusus nya Ditresnarkoba Polda Jatim tegas nya. ( Iyan Kaperwil Jatim)









