Media Humas Polri//JAKARTA
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar operasi gabungan berskala besar untuk memberantas peredaran gelap narkotika di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (1/11/2026).
Operasi yang melibatkan personel BNN Pusat, BNN Provinsi DKI Jakarta, Bareskrim Polri, serta Polda Metro Jaya tersebut menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dalam operasi ini, petugas mengamankan 26 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika.
Berbeda dengan operasi sebelumnya yang diwarnai perlawanan terhadap aparat, penggerebekan kali ini berlangsung relatif kondusif. Kondisi tersebut memungkinkan petugas melakukan penyisiran dan penggeledahan di sejumlah titik sasaran tanpa hambatan berarti yang membahayakan keselamatan personel
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol (Humpro) BNN RI, Dr. Putu Putera Sadana, menegaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus memulihkan keamanan masyarakat di kawasan rawan peredaran narkoba.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen BNN bersama Polri untuk terus menindak peredaran gelap narkotika. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar kawasan yang rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba tidak terus menjadi tempat berkembangnya jaringan sindikat,” ungkap Putera Sadana.
Dalam pelaksanaannya, personel gabungan dibagi menjadi dua kelompok untuk mengepung dan menyisir kawasan sasaran.
Tim pertama melakukan penyergapan dengan menggunakan delapan gerbong kereta api yang kemudian berhenti di zona merah yang diduga menjadi titik rawan peredaran narkotika di sepanjang jalur rel Kampung Bahari.
Sementara itu, tim kedua bergerak melalui akses jalan raya R.E. Martadinata, Tanjung Priok, untuk menutup jalur masuk dan keluar kawasan. Strategi pergerakan dari dua arah tersebut dilakukan guna mendukung kelancaran operasi sekaligus membatasi peluang pihak-pihak yang diduga terlibat melarikan diri.
Dengan pengamanan dan pembagian tugas yang terkoordinasi, petugas kemudian menyisir sejumlah lokasi yang menjadi target penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain ganja, ekstasi yang diduga siap edar, puluhan alat isap narkotika atau bong, serta alat pencetak ekstasi.
Selain barang yang diduga berkaitan langsung dengan narkotika, petugas juga menyita berbagai benda lain yang berpotensi berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut, meliputi puluhan senjata tajam berupa samurai, celurit, panah, dan tombak, serta senjata api.
Petugas turut mengamankan sejumlah telepon genggam, laptop, buku pencatatan transaksi yang diduga berkaitan dengan penjualan narkotika, serta beberapa buku rekening bank.
Barang-barang tersebut akan menjadi bagian dari proses pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan antara aktivitas peredaran narkotika, aliran transaksi keuangan, dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Penindakan tidak berhenti pada pengamanan orang dan penyitaan barang bukti. Informasi yang ditemukan di lapangan perlu didalami untuk mengungkap pola transaksi, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas,”jelas Putera Sadana lagi.
Sebagai tindak lanjut operasi, sebanyak 26 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan masing-masing orang, mendalami asal-usul barang bukti, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan Kampung Bahari.
Hingga informasi ini disusun, proses pemeriksaan terhadap para terduga pelaku masih berlangsung. Belum terdapat keterangan terperinci mengenai identitas para pihak yang diamankan, status hukum masing-masing, maupun rincian jumlah dan berat narkotika yang disita.
Karena itu, penetapan peran daln pertanggungjawaban hukum setiap orang tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
Penggerebekan pada 1 November 2026 ini bukan kali pertama aparat melakukan penindakan di Kampung Bahari. Pada Agustus 2026, BNN bersama tim gabungan juga melaksanakan operasi serupa di kawasan tersebut sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Berulangnya operasi menunjukkan bahwa penanganan kawasan rawan narkoba membutuhkan langkah yang berkesinambungan, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, pencegahan, edukasi masyarakat, serta rehabilitasi bagi penyalahguna yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan.
BNN dan Polri diharapkan terus memperkuat koordinasi untuk menindak jaringan pemasok, pengedar, dan pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas peredaran gelap narkotika.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja bersama. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pencegahan dan keterlibatan masyarakat agar lingkungan yang rawan dapat dipulihkan dan tidak kembali dimanfaatkan oleh jaringan peredaran gelap narkotika,” pungkas Putera Sadana
(Irfani)










