Uji Kebenaran Tuduhan Rangkap Jabatan Mana Dokumen Yang Dipegang Kabag Hukum Ambon 

oleh -319 Dilihat

Ambon, Maluku // Media Humas Polri

Polemik kepastian pengangkatan Direktur Utama definitif Perumda Air Minum Tirta Yapono Kota Ambon kembali menjadi sorotan. Kali ini, Jefri Riry, S.H., meminta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ambon, Hendri Toisuta, menunjukkan bukti dokumen terkait pernyataannya pada stasiun carang tv Selasa 27 Oktober 2026,yang menyebut Jefri diduga merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT Dream Sukses Airindo (DSA) saat mengikuti seleksi calon Direktur Utama Perumda Tirta Yapono.

Jefri Riry,Jumat 30 Oktober 2026 kepada Media Humas Polri.Menilai, pernyataan mengenai rangkap jabatan harus didukung bukti administrasi yang jelas dan dapat diverifikasi, terutama dokumen pengangkatan yang menunjukkan waktu mulai berlakunya jabatan tersebut

Menurut Jefri, proses seleksi calon Direktur Utama Perumda Tirta Yapono berlangsung pada 2024. Sementara itu, ia menyatakan baru menjabat sebagai Plt Direktur PT DSA pada 2026.

“Bagaimana bisa dikatakan saya rangkap jabatan saat mengikuti seleksi, sementara seleksi berlangsung pada 2024 dan saya baru menjabat sebagai Plt pada 2026? Apa buktinya? Saya meminta Kabag Hukum menunjukkan dokumen yang membuktikan pernyataan tersebut,” ungkap Jefri kepada redaksi.

Ia menegaskan, apabila benar terdapat dugaan rangkap jabatan ketika proses seleksi berlangsung, maka harus ada dokumen resmi yang dapat diperiksa, termasuk surat keputusan pengangkatan, tanggal mulai berlaku, serta periode jabatan yang dimaksud.

Jefri Minta Dasar Pernyataan Dibuka

Jefri meminta Hendri Toisuta menjelaskan secara terbuka dasar administrasi yang digunakan dalam menyampaikan pernyataan tersebut. Menurutnya, kejelasan kronologi jabatan menjadi hal penting sebelum seseorang dinyatakan memiliki rangkap jabatan pada periode tertentu.

Ia juga mempertanyakan apakah pernyataan tersebut didasarkan pada surat keputusan, dokumen perusahaan, atau informasi lain yang telah diverifikasi.

“Jangan sampai persoalan seperti ini dijadikan alasan untuk menunda kepastian pelantikan. Kalau memang ada bukti, silakan tunjukkan secara terbuka. Jangan hanya menyampaikan informasi tanpa pembuktian yang kuat,” tegasnya.

Kepastian Pelantikan Jangan Terus Dibayangi Polemik

Jefri turut menyampaikan keberatannya terhadap polemik yang berkembang di tengah belum adanya kepastian pengangkatan Direktur Utama definitif Perumda Tirta Yapono.

Ia berharap Pemerintah Kota Ambon memberikan penjelasan berdasarkan ketentuan hukum dan dokumen administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, persoalan yang menyangkut proses seleksi dan kelayakan calon harus diselesaikan secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

Meski demikian, kebenaran mengenai dugaan rangkap jabatan tersebut masih perlu diuji melalui dokumen resmi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Redaksi Minta Klarifikasi Kabag Hukum

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi Media Humas Polri meminta klarifikasi dari Hendri Toisuta selaku Kabag Hukum Setda Kota Ambon.

Ada beberapa hal yang perlu dijelaskan kepada publik:

1. Dokumen apa yang menjadi dasar pernyataan bahwa Jefri Riry merangkap jabatan sebagai Plt Direktur PT DSA ketika mengikuti seleksi Direktur Utama Perumda Tirta Yapono?

2. Kapan tepatnya Jefri Riry ditetapkan atau mulai menjalankan tugas sebagai Plt Direktur PT DSA?

3. Apakah terdapat surat keputusan atau dokumen resmi yang menunjukkan bahwa jabatan tersebut telah diemban Jefri pada saat proses seleksi 2024 berlangsung?

4. Apakah dugaan rangkap jabatan tersebut menjadi salah satu pertimbangan resmi Pemerintah Kota Ambon dalam proses pengangkatan Direktur Utama definitif?

Redaksi juga membuka ruang klarifikasi kepada Wali Kota Ambon dan manajemen Perumda Tirta Yapono agar persoalan ini dapat diberitakan secara utuh dan berimbang.

Publik Menunggu Kejelasan Berdasarkan Dokumen

Dalam kerja jurnalistik, setiap informasi yang berpotensi memengaruhi reputasi seseorang harus melalui proses verifikasi dan konfirmasi. Pernyataan mengenai rangkap jabatan tidak dapat langsung diperlakukan sebagai fakta sebelum didukung dokumen yang relevan dan dapat diperiksa.

Polemik ini bukan sekadar persoalan perbedaan pernyataan antara Jefri Riry dan Kabag Hukum Setda Kota Ambon. Publik juga menantikan kejelasan mengenai proses seleksi, dasar hukum pengangkatan, serta kepastian kepemimpinan definitif Perumda Air Minum Tirta Yapono.

Pada akhirnya, dokumen dan penjelasan resmi menjadi kunci untuk menjawab persoalan tersebut. Publik membutuhkan kepastian, transparansi, dan tata kelola perusahaan daerah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ongen Leano

 


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.