Wajib Bayar Sua Bulan Sekaligus Tirta Yapono Diminta Buka Dasar Hukum Penagihan 

oleh -93 Dilihat

AMBON,MALUKU //MEDIA HUMAS POLRI

Persoalan mekanisme pembayaran rekening air pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Yapono Kota Ambon menjadi perhatian. Pasalnya, pertanyaan terkait kewajiban pembayaran tagihan dua bulan sekaligus, termasuk kemungkinan pembayaran secara cicilan, hingga kini belum memperoleh tanggapan dari pihak perusahaan,kamis 5 November 2026

Awak media Humas Polri telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Perumda Tirta Yapono guna meminta penjelasan mengenai mekanisme pembayaran tersebut.

Konfirmasi yang disampaikan mencakup beberapa hal, di antaranya apakah pelanggan diperbolehkan mencicil tagihan rekening air, apakah pembayaran dua bulan sekaligus merupakan ketentuan wajib, serta apa dasar hukum atau regulasi yang menjadi landasan kebijakan tersebut.

Namun, hingga berita ini disusun, pihak Perumda Tirta Yapono belum memberikan respons atas pertanyaan konfirmasi yang diajukan awak media.

Padahal, penjelasan mengenai mekanisme penagihan sangat penting agar pelanggan memahami hak dan kewajibannya serta memperoleh kepastian mengenai kebijakan pembayaran yang diberlakukan perusahaan daerah tersebut.

Publik juga berhak mengetahui apakah kewajiban pembayaran dua bulan sekaligus merupakan ketentuan resmi perusahaan, kebijakan administratif, atau persyaratan khusus bagi pelanggan yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Karena itu, Perumda Tirta Yapono diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka, termasuk menunjukkan dasar regulasi atau keputusan direksi yang mengatur mekanisme pembayaran dan penagihan rekening air pelanggan.

Transparansi pelayanan menjadi bagian penting dari tanggung jawab perusahaan daerah, terlebih air bersih merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat.

MEDIA HUMAS POLRI tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi manajemen Perumda Tirta Yapono Kota Ambon guna memberikan penjelasan resmi kepada publik.

OngenLeano


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.