Wartawan Desak PN Ambon Sediakan Ruang Pers Demi Transparansi Pelayanan Hukum ke Publik

oleh -156 Dilihat

Media Humas Polri // Maluku

Ketersediaan ruang khusus bagi insan pers di lingkungan pengadilan masih menjadi perhatian di Kota Ambon. Hingga saat ini, Pengadilan Negeri Ambon Kelas 1A belum memiliki ruang khusus untuk wartawan yang bertugas meliput jalannya persidangan dan kegiatan lembaga peradilan.

Kondisi tersebut dinilai menghambat peran media dalam mempublikasikan capaian kinerja, inovasi pelayanan, serta program-program PN Ambon kepada masyarakat luas.

“Kami mengusulkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon dan Mahkamah Agung RI agar dapat menyediakan ruang pers. Wartawan juga mitra strategis dalam menyampaikan informasi pencapaian dan program pengadilan kepada masyarakat Kota Ambon,” ujar salah satu perwakilan wartawan, Sabtu (11/7/2026).

Demi Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik

Menurut para jurnalis, keberadaan ruang pers sangat penting sebagai bentuk implementasi keterbukaan informasi publik dan asas peradilan yang transparan.

Dengan adanya ruang khusus, wartawan dapat bekerja lebih tertib, tidak mengganggu jalannya persidangan, sekaligus dapat berkoordinasi langsung dengan bagian Humas PN Ambon terkait rilis, jadwal sidang, dan program pelayanan hukum.

“Pengadilan Negeri Ambon selama ini sudah banyak melahirkan inovasi. Sayangnya publikasi pencapaian itu belum maksimal karena belum ada wadah resmi bagi wartawan untuk berinteraksi dan mendapatkan informasi,” tambahnya.

Dorongan Agar Segera Ditindaklanjuti*

Para insan pers berharap usulan ini dapat segera dikabulkan oleh pimpinan PN Ambon dan mendapat dukungan dari Mahkamah Agung RI.

Penyediaan ruang pers dinilai sejalan dengan semangat keterbukaan peradilan dan upaya PN Ambon dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.

“Dengan adanya ruang wartawan, publik akan lebih mudah mengetahui bagaimana PN Ambon melayani pencari keadilan. Ini juga bentuk sinergi antara lembaga peradilan dan media dalam membangun kepercayaan publik,” ujarnya.

Alamat Pengadilan Negeri Ambon Kelas 1A

Usulan tersebut disampaikan langsung ke kantor:

Pengadilan Negeri Ambon Kelas 1A Jl. Rijali No. 1, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku 97128.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Ambon lewat Humas menyatakan akan menampung aspirasi tersebut dan meneruskannya ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Diharapkan dengan adanya ruang pers, kolaborasi antara lembaga peradilan dan media di Ambon dapat semakin kuat, sehingga informasi hukum yang akurat, cepat, dan berimbang dapat sampai kepada masyarakat Kota Ambon.(Ongen)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.