Media Humas Polri // Sarolangun
Polsek Bathin VIII jajaran Polres Sarolangun Polda Jambi bersama unsur Tripika Kecamatan Bathin VIII menggelar sosialisasi penegakan aturan, meliputi larangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), serta pengelolaan hiburan malam.
Kegiatan berlangsung di Ruang Aula Kantor Camat Bathin VIII, Kelurahan Limbur Tembesi, pada Rabu (12/8/2026) mulai pukul 09.00 WIB.
Turut hadir dalam acara ini Kasat Pol PP Helmi. SH. MH, Kapolsek Bathin VIII Iptu Erikurniawan, SH, MH, Camat Bathin VIII Azra’i Abbas, M.Pd.I, perwakilan Koramil, Ketua Lembaga Adat, seluruh Kepala Desa, serta tokoh agama, Tokoh adat, dan Tokoh pemuda se-Kecamatan Bathin VIII.
Dalam pemaparannya, Kapolsek Batin VIII Iptu Erikurniawan, menyampaikan dampak buruk dan konsekuensi hukum bagi siapa saja yang melakukan pembakaran hutan, menambang tanpa izin, maupun mengelola hiburan malam yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.
Seluruh peserta yang hadir menyatakan komitmen penuh untuk mendukung pencegahan pelanggaran, serta menyebarluaskan pemahaman ini ke masyarakat di wilayah masing-masing. Bersama unsur Tripika, mereka juga sepakat mempererat koordinasi demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Kapolsek Bathin VIII menekankan bahwa peran tokoh masyarakat sangat vital sebagai garda terdepan pencegahan. “Kita berharap melalui kegiatan ini, masyarakat makin paham aturan hukum dan turut aktif menjaga wilayah Bathin VIII agar tetap aman, tertib, serta bebas dari Karhutla, PETI, dan gangguan keamanan,” ujarnya.
(Masri Syah)










