KS Pelaku Tersangka Kasus Pembobolan Rumah Berhasil Diungkap Dan Diamankan Polres Sarolangun 

oleh -5 Dilihat

Media Humas Polri // Sarolangun

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan Perumnas Bukit Emas Regency, Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

Kasus tersebut berhasil diungkap Unit Krimum I Satreskrim Polres Sarolangun pada Rabu (5/8/2026), setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 23 Juli 2026.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, serta pengumpulan barang bukti, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pelaku berinisial KS (39), warga Kecamatan Pelawan, yang diduga sebagai pelaku pencurian,” ujar AKP Yosua Adrian.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban bersama istrinya meninggalkan rumah untuk beraktivitas di Kota Sarolangun.

Sepulang ke rumah, korban mendapati bagian belakang rumah telah dibobol.

Setelah dilakukan pengecekan, uang tunai sebesar Rp12 juta dan satu unit telepon genggam OPPO 17K warna silver yang disimpan di dalam rumah diketahui telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, dan barang bukti yang ditemukan, Tim Opsnal Satreskrim akhirnya berhasil mengamankan KS. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut dan selanjutnya dibawa ke Polres Sarolangun untuk menjalani proses hukum.

AKP Yosua Adrian menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Sarolangun dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.

“Polres Sarolangun akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas perbuatannya, tersangka KS dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

(Masri Syah)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.