Meresahkaan Warga, Terduga Pelaku Bongkar Ruko Akhirnya Ditangkap Polsek Sarolangun

oleh -11 Dilihat

Media Humas Polri // Sarolangun

Warga Desa Bernai Luar, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, yang selama ini diresahkan dengan aksi pencurian dan pembongkaran rumah, akhirnya mendapat titik terang. Polsek Sarolangun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan mengamankan seorang pria berinisial AN alias BROK (27).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah Unit Reskrim Polsek Sarolangun melakukan gelar perkara dan menetapkan AN alias BROK sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari peristiwa pencuriany yang terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah ruko milik korban I.P. Setiawan Zebua, di RT 09 Desa Bernai Luar.

Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga masuk melalui pintu dapur bagian belakang ruko. Korban baru mengetahui kejadian itu sekitar pukul 05.00 WIB setelah dibangunkan istrinya.

Saat melakukan pengecekan, korban mendapati uang tunai sekitar Rp5 juta, dua unit handphone masing-masing merek Infinix Note 50 Pro dan Samsung Galaxy A03, satu buah jam tangan serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sarolangun.

Terungkapnya kasus ini bermula dari kegiatan tim gabungan pada Rabu (28/10/2026), saat melakukan pengamanan terhadap sejumlah orang terkait perkara lain di wilayah Desa Bernai.

Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan AN alias BROK yang kemudian diketahui juga berkaitan dengan laporan kasus pembongkaran ruko di Polsek Sarolangun.

Setelah dilakukan pengembangan dan gelar perkara, pada Senin (2/11/2026), AN alias BROK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Note 50 Pro warna Titanium Grey dan satu unit handphone Samsung A03 warna biru.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sarolangun IPTU Rozalia Saputra, S.Pd., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, memastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat malam hari, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Masri Syah)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.