mediahumaspolri.info//BATAM
Proyek pembangunan TPA Kabil senilai Rp44.057.734.613,41 kembali menjadi sorotan. Pekerjaan yang dilaksanakan PT Pulau Bulan Indo Perkasa dengan kode tender 10140966000 telah berlangsung di lapangan. Namun, saat dikonfirmasi mengenai Rancangan Anggaran Biaya (RAB), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Dohar Mangalando Hasibuan, S.T., M.T. menyatakan bahwa dokumen tersebut masih dalam proses.
Pernyataan itu berulang kali disampaikan ketika awak media meminta penjelasan terkait RAB.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: bagaimana memastikan pekerjaan yang sudah berjalan tetap sesuai dengan perencanaan dan anggaran apabila rincian RAB belum dapat diakses?
Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Nilai proyek mencapai lebih dari Rp44 miliar, yang penggunaannya berkaitan dengan kepentingan publik. Karena itu, informasi mengenai dasar perhitungan anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta kesesuaian antara kontrak dan pekerjaan di lapangan menjadi hal yang layak diketahui masyarakat.
Sorotan juga muncul terkait komunikasi antara awak media dan pihak DLH. Adanya informasi mengenai pemblokiran nomor komunikasi untuk konfirmasi proyek tersebut perlu dijelaskan oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan kesan bahwa akses terhadap informasi publik dibatasi.
Namun, belum terbukanya RAB tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Dugaan maupun kesimpulan mengenai pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Yang menjadi tuntutan utama publik adalah kepastian dan transparansi.
DLH Kota Batam perlu menjelaskan secara terbuka: apa status RAB, kapan dapat diakses, apa dasar nilai proyek Rp44 miliar tersebut, dan bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaannya dilakukan?
Semakin lama penjelasan tidak diberikan, semakin besar pula ruang bagi munculnya berbagai spekulasi.
Pada akhirnya, proyek ini menggunakan anggaran publik. Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas, sementara pemerintah berkewajiban memastikan setiap rupiah anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Proyek boleh berjalan, tetapi transparansi jangan tertinggal.
(Ari yanto)











