Unit Reskrim Polsek Limun berkolaborasi Dgn Tim Opsnal Macan Pseko Polres Sarolangun Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Motor di Sumsel

oleh -5 Dilihat

Media Humas Polri // Sarolangun Jambi

Unit Res Polsek Limun bersama Opsnal Reskrim Macan Pseko berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor Honda Beat Street milik warga Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun. Seorang pria berinisial R. berhasil diamankan pada Sabtu (17/10/2026) di Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/X/2026/Polsek Limun/Polres Sarolangun/Polda Jambi, tanggal 9 Oktober 2026.

Peristiwa dugaan penggelapan itu terjadi pada Selasa, 22 September 2026, sekira pukul 15.00 WIB, di Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun

Korban sekaligus pelapor, Irjan Suhadi, kehilangan sepeda motor Honda Beat Street setelah kendaraan tersebut dipinjam dan tidak kunjung dikembalikan.

Berdasarkan kronologis dalam laporan, korban mendapat informasi dari istrinya bahwa sepeda motor tersebut dipinjam oleh Yogi untuk mengantar temannya ke Desa Pulau Pandan. Dalam perjalanan, kendaraan itu kemudian dipinjam oleh seorang pria berinisial R.dengan alasan hendak mengambil sesuatu. Namun, setelah ditunggu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Upaya menghubungi yang bersangkutan juga tidak membuahkan hasil karena nomor teleponnya sudah tidak aktif.

Korban bersama keluarganya sempat melakukan pencarian di sekitar kampung dan mendatangi rumah yang bersangkutan, tetapi sepeda motor tersebut tidak ditemukan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Limun untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika Tim Opsnal Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun yang dipimpin Katim Opsnal AIPTU Soul Mambe Siagian bersama Unit Reskrim Polsek Limun memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan R. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Penyidik selanjutnya melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat reskrim polres Sarolangun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain, meskipun telah dikenal. Pastikan identitas dan tujuan peminjaman jelas serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 secara gratis untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun meminta bantuan kepolisian.

Polres Sarolangun berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Masri Syah


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.