Agus Flores Bersuata Keras: Kekerasan di Sekolah Tak Boleh Dianggap Sepele Hukum Harus Hadir Melindungi Anak

oleh -16 Dilihat

Media Humas Polri//Cirebon

Dugaan kasus bullying yang disertai kekerasan terhadap anak di lingkungan SD Santa Maria Cirebon mendapat sorotan tajam dari pengacara senior sekaligus Ketua Umum PW Fast Respon Nusantara (FRN), Agus Flores.

Agus Flores menegaskan, sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, berkembang, dan membangun masa depan.

Karena itu, apabila dugaan kekerasan terhadap anak benar terjadi, persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai persoalan internal sekolah ataupun diselesaikan sekadar dengan permintaan maaf.

“Setiap anak berhak merasa aman di sekolah. Kalau benar ada kekerasan, maka jangan ada pembiaran.

Anak harus dilindungi, korban harus mendapatkan keadilan, dan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tegas Agus Flores.

Menurutnya, kasus bullying bukan sekadar persoalan kenakalan anak. Ketika bullying telah disertai kekerasan, maka terdapat aspek serius menyangkut keselamatan, perlindungan anak, tanggung jawab orang dewasa, serta penegakan hukum.

Agus juga mendorong agar penanganan dugaan kasus tersebut dilakukan secara transparan, objektif, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak, tanpa mengorbankan proses hukum maupun hak semua pihak untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil.

JANGAN SAMPAI KORBAN JUSTRU DIAMKAN

Agus Flores mengingatkan, salah satu bahaya terbesar dalam kasus kekerasan terhadap anak adalah ketika korban memilih diam karena takut, malu, atau merasa tidak akan mendapatkan perlindungan.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang layak.

“Jangan sampai anak yang menjadi korban justru merasa sendirian. Negara, aparat penegak hukum, sekolah, keluarga, dan masyarakat harus hadir. Perlindungan terhadap anak bukan slogan,” ujarnya.

Ia menegaskan, prinsip presumption of innocence tetap harus dihormati.

Namun prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan kekerasan yang harus diperiksa secara serius.

“Periksa secara terang. Ungkap faktanya.

Kalau terbukti ada pelanggaran hukum, proses sesuai ketentuan. Kalau tidak terbukti, sampaikan secara terbuka.

Yang tidak boleh adalah membiarkan persoalan menggantung sementara kondisi korban diabaikan,” kata Agus.

AGUS FLORES: SEKOLAH HARUS MENJADI TEMPAT AMAN, BUKAN TEMPAT TRAUMA

Ketua Umum PW Fast Respon Nusantara itu juga menyerukan agar kasus bullying di lingkungan pendidikan menjadi perhatian nasional.

Menurutnya, menciptakan sekolah yang aman membutuhkan keberanian untuk menghentikan budaya diam, menutup-nutupi, atau menganggap kekerasan sebagai bagian dari dinamika anak-anak.

“Kami berdiri bersama korban, memperjuangkan keadilan dan melindungi hak-hak anak,” tegas Agus Flores.

Ia berharap dugaan kasus di SD Santa Maria Cirebon dapat ditangani secara profesional sehingga kebenaran dapat terungkap dan langkah perlindungan terhadap anak benar-benar dijalankan.

Pesannya jelas: anak bukan objek kekerasan. Sekolah bukan tempat untuk menormalisasi bullying. Dan ketika dugaan kekerasan terjadi, hukum harus hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan.

(Agus.s)


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.